Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota
(Sekdako) dan para kepala dinas tidak hanya mendapatkan gaji dan
tunjangan dari negara, mereka juga menikmati jatah pungutan pajak. Tahun
ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang dibagi-bagikan dari hasil pungutan
insentif pajak.

ilustrasi
”Seluruh pajak dikumpulkan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
kemudian mekanisme pembagiannya diatur melalui Perwako (Peraturan Wali
Kota), siapa dapat berapa diatur di dalamnya,” kata anggota Komisi II
DPRD Kota Batam, Asmin Patros, kemarin (24/7).
Asmin mengatakan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak itu
memang diatur Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2013
tentang Retribusi Daerah. Dalam pasal 91 Perda Nomor 08 tahun 2013
disebutkan instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan
insentif sebesar 5 persen. Artinya, makin besar pungutan yang
dihasilkan, makin besar pembagian.
Asmin menyebutkan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak tahun
ini naik sekitar Rp 5 miliar dibanding tahun lalu yang hanya Rp 25
miliar. Pasalnya, tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil
pajak berjumlah Rp 614 miliar.
Menurut Asmin, dengan PAD Rp 614 miliar Kota Batam pada tahun 2014
ini, maka membagikannya sekitar Rp 30 miliar untuk Wali Kota, Wakil Wali
kota, Sekdako, maupun kepala-kepala dinas. Sebelumnya, kata dia, jatah
pungut ini juga mengalir hingga ke Komisi II DPRD Kota Batam. ”Tapi
hanya pada periode pertama, sekarang sudah tak ada lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, angka tersebut tentu saja cukuf fantastis, bisa
membiayai kebutuhan mewah para pejabat. Mulai dari rumah hingga mobil
mewah.
”Kadang kala kita melihat PNS (pegawai negeri sipil, red) di Batam
bertanya, apakah punya usaha sampingan? Karena posisi yang diemban tidak
sesuai dengan kemewahannya,” kata anggota DPRD Kota Batam, Udin P
Sihaloho.
Contohnya, kata Udin, sekelas kepala sekolah bisa memiliki mobil dua hingga tiga unit. ”Ini kan tak masuk akal,” beber Udin.
Ia mengatakan, bila upah pungut tersebut terus dilegalkankan untuk
dibagikan, tanggung kalau hanya lima persen. ”Bagikan saja seluruhnya,”
ujarnya berkelakar.
Karena itu, lanjut Udin, dengan upah pungut itu saja, Pemko tak mampu
mencapai target yang ditentukan DPRD. Seperti halnya target PAD dari
sektor parkir, pemerintah beranggapan bila target DPRD tak masuk akal.
”Padahal ini hasil penelitian di daerah lain,” ungkapnya.
Udin yang juga anggota Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Batam,
mengatakan dalam pembahasan anggaran Dispenda terkesan sangat tidak
transparan.
”Target banyak yang tidak tercapai. Kalau saya melihat, itu
disengaja. Apakah itu ada maksud atau modus lain, ini juga harus
dipertanyakan,” ujarnya.
Apakah insentif itu masih perlu dipertahankan, mengingat masih banyak
infrastruktur yang perlu dibenahi? Udin mengatakan, itu sangat wajar
untuk dievaluasi. Politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan saat
ini masih banyak hal yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, masalah
pendidikan yang setiap tahun menjadi polemik.
”Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kalau saya bilang, itu
dievaluasi. Insentif itu tidak perlu lagi, karena itu tugas mereka,
dialihkanlah anggaran itu ke hal yang lebih penting,” jelasnya.
Lalu apakah praktik ini ada unsur untuk memperkaya diri? Udin tidak
langsung mengiyakan. Tetapi ia mengaku heran dengan kehidupan para
kepala dinas yang terkesan sangat mewah. Dilihat dari gaji yang diterima
setiap bulan, janggal kalau sejumlah kepala dinas hidup serba mewah.
”Kalau kita tanya mereka pasti bilang, punya usaha. Tapi ketika
usahnya kita pertanyakan, mereka tidak bisa menunjukkan atau
membuktikannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin enggan memberikan
keterangan terkait hal ini. ”Saya sedang rapat,” kata Jefridin yang
kerap mengaku selalu rapat ketika dikonfirmasi
sumber : batampos.co.id
@
Tagged @ Batam Pos
Tagged @ Berita Batam.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten