informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Tahun ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang dibagi-bagikan dari hasil pungutan insentif pajak Batam

Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) dan para kepala dinas tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara, mereka juga menikmati jatah pungutan pajak. Tahun ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang dibagi-bagikan dari hasil pungutan insentif pajak.

ilustrasi
ilustrasi

”Seluruh pajak dikumpulkan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kemudian mekanisme pembagiannya diatur melalui Perwako (Peraturan Wali Kota), siapa dapat berapa diatur di dalamnya,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Asmin Patros, kemarin (24/7).
Asmin mengatakan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak itu memang diatur Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Dalam pasal 91 Perda Nomor 08 tahun 2013 disebutkan instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif sebesar 5 persen. Artinya, makin besar pungutan yang dihasilkan, makin besar pembagian.
Asmin menyebutkan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak tahun ini naik sekitar Rp 5 miliar dibanding tahun lalu yang hanya Rp 25 miliar. Pasalnya, tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak berjumlah Rp 614 miliar.
Menurut Asmin, dengan PAD Rp 614 miliar Kota Batam pada tahun 2014 ini, maka membagikannya sekitar Rp 30 miliar untuk Wali Kota, Wakil Wali kota, Sekdako, maupun kepala-kepala dinas. Sebelumnya, kata dia, jatah pungut ini juga mengalir hingga ke Komisi II DPRD Kota Batam. ”Tapi hanya pada periode pertama, sekarang sudah tak ada lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, angka tersebut tentu saja cukuf fantastis, bisa membiayai kebutuhan mewah para pejabat. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.
”Kadang kala kita melihat PNS (pegawai negeri sipil, red) di Batam bertanya, apakah punya usaha sampingan? Karena posisi yang diemban tidak sesuai dengan kemewahannya,” kata anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.
Contohnya, kata Udin, sekelas kepala sekolah bisa memiliki mobil dua hingga tiga unit. ”Ini kan tak masuk akal,” beber Udin.
Ia mengatakan, bila upah pungut tersebut terus dilegalkankan untuk dibagikan, tanggung kalau hanya lima persen. ”Bagikan saja seluruhnya,” ujarnya berkelakar.
Karena itu, lanjut Udin, dengan upah pungut itu saja, Pemko tak mampu mencapai target yang ditentukan DPRD. Seperti halnya target PAD dari sektor parkir, pemerintah beranggapan bila target DPRD tak masuk akal. ”Padahal ini hasil penelitian di daerah lain,” ungkapnya.
Udin yang juga anggota Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Batam, mengatakan dalam pembahasan anggaran Dispenda terkesan sangat tidak transparan.
”Target banyak yang tidak tercapai. Kalau saya melihat, itu disengaja. Apakah itu ada maksud atau modus lain, ini juga harus dipertanyakan,” ujarnya.
Apakah insentif itu masih perlu dipertahankan, mengingat masih banyak infrastruktur yang perlu dibenahi? Udin mengatakan, itu sangat wajar untuk dievaluasi. Politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan saat ini masih banyak hal yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, masalah pendidikan yang setiap tahun menjadi polemik.
”Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kalau saya bilang, itu dievaluasi. Insentif itu tidak perlu lagi, karena itu tugas mereka, dialihkanlah anggaran itu ke hal yang lebih penting,” jelasnya.
Lalu apakah praktik ini ada unsur untuk memperkaya diri? Udin tidak langsung mengiyakan. Tetapi ia mengaku heran dengan kehidupan para kepala dinas yang terkesan sangat mewah. Dilihat dari gaji yang diterima setiap bulan, janggal kalau sejumlah kepala dinas hidup serba mewah.
”Kalau kita tanya mereka pasti bilang, punya usaha. Tapi ketika usahnya kita pertanyakan, mereka tidak bisa menunjukkan atau membuktikannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin enggan memberikan keterangan terkait hal ini. ”Saya sedang rapat,” kata Jefridin yang kerap mengaku selalu rapat ketika dikonfirmasi
 
sumber : batampos.co.id



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Tahun ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang dibagi-bagikan dari hasil pungutan insentif pajak Batam