Dua Polisi Dipecat, Terlibat Pemerasan WNA |
BATAM HARI INI - Kapolda Kepulauan Riau (Polda) Brigjen Pol Endjang Sudradjad memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggotanya masing-masing Brigadir David Rivai dan Brigadir Taufik Akbar di lapangan Mapolda Kepri, Rabu (16/7).
" Kedua personil Polri tersebut telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, tentang profesi Polri dan pemecatan sudah melalui sidang kode etik yang diputuskan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, yang ditemui usai upacara, kemarin.
Dalam upacara itu, Kapolda Kepri membuka pakaian dinas kedua polisi itu dan menggantinya dengan baju batik. Upacara itu disaksikan seluruh pejabat utama, personil serta seluruh PNS di lingkungan Polda Kepri.
Penelusuran Haluan Kepri, Brigadir David Rivai sebelumnya bertugas di satuan Sabhara Polres Lingga. Ia diberhentikan karena terlibat kasus pemerasan warga negara Malaysia Abdul Razak bin Moh Kasim dan Abdul Halim.
Modusnya, dengan menuduh WNA itu melakukan penculikan. Dan, untuk menutup kasus itu David meminta sejumlah uang. Kasus tersebut telah diproses di majelis etik polisi dan telah disidang di Pengadilan. Dalam sidang tersebut, David terbukti bersalah dihukum 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan Taufik Akbar yang sebelum bertugas di Satuan Yanmas Polda Kepri diberhentikan karena terlibat kasus kepemilikan senjata api. Ia juga sudah disedang di majelis etik dan menjalani sidang di pengadilan negeri. Dalam amar putusannya, Taufik Akbar terbukti bersalah.
Selain Taufik Akbar, juga ada beberapa warga sipil yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Juliarti alais Yuyun(39), Desi alias Susu (30) dan Sunaryo bin Samin (42). Mereka juga sudah dihukum melalui putusan pengadilan. (hk/cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten