informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Koruptor Airport Tax Hang Nadim Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://batampos.co.id/baca/batam
BATAM HARI INI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya mengeksekusi Hasrul, terpidana kasus korupsi penerimaan pajak bandara (airport tax) Hang Nadim, Senin (21/7). Hasrul akan menjalani hukuman kurungan selama setahun setelah permohonan kasasinya ditolak.

”Keputusan hasil kasasi itu keluar bulan Februari. Salinan putusan kasasinya kami terima bulan lalu,” kata Tengku Firdaus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, kemarin.

Penahanan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Hasrul bersama kuasa hukumnya, Bambang Yulianto, datang ke Kejari setelah mendapat surat panggilan eksekusi pada pukul 10.00 WIB. Proses administrasi memakan waktu selama tiga jam.

Hasrul yang saat itu mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam tampak tenang. Ia tersenyum getir ketika digiring menuju halaman depan Kantor Kejari Batam. Kumis dan jambang pria berumur 53 tahun itu sudah memutih. Jalannya pun tak lagi tegap. Ketika tersenyum, deretan giginya tak lagi utuh.

Eks pejabat Passenger Service Charge (PSC) Bandara Hang Nadim itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Barelang. Ia diantar menggunakan mobil dinas Kejari Batam. Sebelum berangkat, ia menyalami Kasipidsus Kejari Tengku Firdaus dan Kuasa Hukumnya, Bambang Yulianto. “Terima kasih, Pak!” katanya.

Hasrul akan menjalani masa tahanan selama satu tahun. Ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Selain itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti dengan masa tahanan selama satu bulan.

Bambang Yulianto mengatakan, kliennya mau tak mau harus menjalani keputusan kasasi. Sebab keputusan kasasi ini sifatnya final. Meskipun demikian, Bambang mengaku, akan terus melakukan upaya hukum. Jalan satu-satunya adalah dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya kami sudah dimulai sejak (mengajukan permohonan) banding (atas putusan Pengadilan Negeri Batam) 2011 lalu. Sekarang upaya itu masih ada. Kami akan melihat peluangnya,” katanya ditemui usai mengantar Hasrul menuju mobil kejaksaan.

Pengadilan Negeri Batam memvonis Hasrul bin Hamdaniar 1,5 tahun pada 16 Juni 2011 silam. Hasrul dikenai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP. Ia terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun ia mengatakan tidak pernah menikmati hasil korupsi uang airport tax tersebut. Namun, ia tak pernah ditahan dan hanya menjadi tahanan kota.

Kasus korupsi penerimaan pajak bandara (airport tax) Hang Nadim itu terkuak pada tahun 2009. Hasrul, pada saat itu, memiliki tugas menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) setiap hari. Uang itu kemudian harus diserahkan ke kas Badan Pengusahaan (BP) Batam (dulu OB, red) melalui rekening Bank Mandiri 109-0094000023.

Sayangnya, setelah mengumpulkan uang PJP2U, Hasrul tak segera menyetorkannya ke nomor rekening yang dimaksud. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu), uang pungutan tarif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyerahkannya sebanyak sebelas kali dengan menggunakan nama yang berbeda. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai tahun 2004 hingga 2007.

“Kerugian negara yang disebabkan perbuatannya itu terhitung Rp 384.957.000,” kata Tengku Firdaus, Kasipidsus Kejari Batam. (bp/ceu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Koruptor Airport Tax Hang Nadim Akhirnya Dijebloskan ke Penjara