informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Sidang Kasus Narkotika, WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara


WN Malaysia Divonis 8 Tahun
BATAM HARI INI - Chua Mei Hua alias Sally (24), wanita cantik berkewarganegaraan Malaysia akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam. 
Sally dinyatakan terbukti memiliki serta membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram dari negaranya.

"Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Chua Mei Hua alias Sally karena terbukti telah memiliki serta membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram," kata Ketua Melejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Meriwaty membacakan vonis terhadap Chua Mei Hua alias Sally, Selasa (15/7). 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sally dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang, Sally terbukti telah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009.

"Kita masih pikir-pikir apakah banding atau tidak," kata JPU Trianto.

Atas vonis tersebut, Sally mengaku menerimanya. "Sally menerima dan mengakui kesalahannya, dan tidak akan melakukan kembali. Dia juga menyampaikan dalam sidang kalau dia merupakan tulang punggung keluarga, sehingga meminta hukuman yang ringan," kata Asmiyati selaku penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang mendampinginya dalam sidang.

Kecewa dengan Pengacara

Usai sidang, Sally menceritakan keluh kesahnya terkait proses hukum terhadap dirinya. Ia juga mengaku kecewa dengan pengacaranya.

"Bingung dengan proses hukum di Indonesia, berbeda dengan di Malaysia. Saye juga sudah transfer money (uang, red) ke lawyer Rp150 juta untuk urus perkara ini, namun saye tetap divonis 8 tahun," tutur Sally dibalik jeruji sel tahanan PN Batam.

Padahal, kata Sally, pengacara memberi jaminan bahwa vonis hukumannya hanya 2 tahun penjara saja.  

Apakah dirinya akan banding? Sally mengatakan masih pikir-pikir, sambil menunggu keluarganya dari Malaysia. 

Sekadar mengingatkan, Chua Mei Hua alias Sally tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 23 Desember 2013 lalu, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram. Barang haram tersebut terdeteksi mesin x-ray. Sally pun kemudian digelandang ke Mapolda Kepri. (hk/cw81)



@



1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Sidang Kasus Narkotika, WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara