Harga Paspor Naik Rp100 Ribu |
BATAM HARI INI – Terhitung mulai hari Kamis (3/7), Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, tarif pembuatan paspor akan dinaikkan Rp100 ribu untuk paspor biasa setebal 48 halaman
pasporRencana kenaikan tarif pembuatan paspor 48 halaman itu dibenarkan oleh Kabag Tata Usaha Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Wibowo, kepada Batam Pos di kantornya di Batam Kota, Selasa (1/7) siang. Wahyu mengatakan, kenaikan tarif pembuatan paspor setebal 48 halaman itu bukan di tarif untuk administrasi atau pelayanannya.
”Kenaikan Rp 100 ribu itu adalah kenaikan untuk harga bukunya. Hanya itu saja. Sedangkan untuk biaya foto atau administrasi lainnya seperti biaya sidik jari tetap memakai tarif sebelumnya yakni Rp 55 ribu. Jadi kalau sebelumnya untuk pembuatan paspor 48 halaman dikenakan Rp 255 ribu. Pada hari Kamis nanti, dikenakan pembayaran Rp 355 ribu,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, sebenarnya Peraturan Pemerintah yang me-ngatur kenaikan tarif pembuatan paspor itu sudah ditanda tangani oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Presiden sejak 30 Mei lalu. Sedangkan pada 24 Juni, PP Nomor 45 tahun 2014 ini baru mulai diundangkan. Pelaksanaan atau pemberlakuan peraturannya mulai Kamis 3 Juli.
Tak hanya paspor biasa setebal 24 halaman yang mengalami kenaikan tarif. Paspor jenis lain pun juga mengalami kenaikan tarif seperti paspor biasa elektronik 48 halaman untuk WNI yang tadinya hanya Rp 255 ribu. Pada Kamis nanti tarif pembuatannya naik Rp 100 ribu atau menjadi Rp 355 ribu. Sedangkan untuk paspor biasa elektronik 48 halaman untuk WNI, pada Kamis nanti akan dikenakan tarif baru Rp 600 ribu. (bp/gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Ekonomi
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten