informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

BRIPKA NURZALI LANGSUNG DISIDANG

Pemilik 51.097 Butir Ekstasi 

BATAM HARI INI - Setelah diserahkan dari Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Bripka Nurzali akan segera di sidangkan. Kepastian ini, setelah pada Senin (16/6) kemarin, tersangka dan barang bukti sudah sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejari Batam.     
" Tersangka dan barang bukti sudah di sampaikan, dan segera kami limpahkan ke Pengadilan," ungkap JPU, Wahyu Soeharto yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6). 

Setelah diterima, lanjut Wahyu, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam untuk segera disidangkan, sehingga ada pertanggungjawaban segala perbuatan pelaku.

Sebagaimana disebutkan Wahyu, saat serahterima berlangsung dilakukan penyerahan  tersangka Bripka Nurzali bin Daeng Pasello dan Narkoba jenis pil yang diduga ekstasi sebanyak 51.097 butir dan serbuk kristal sabu seberat 3.356 gram.

"Perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang," kata Wahyu. 

Karena selain ditemukan obat-obatan, saat tertangkap direkening tersangka juga ditemukan uang Rp2 miliyar, yang diduga dari hasil transaksi narklotika.

Sebagaimana diketahui bersama, Bripka Nurzali yang saat itu menjabat sebagai Kanit Buser di salah satu Polsek di Batam, diseret ke meja hijau karena memiliki narkoba jenis shabu dan ekstasi senilai Rp20 miliar yang diamankan dari rumahnya, di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

Dan, saat penggerebekan yang disaksikan sekuriti dan ketua RW setempat, dan saat itu tersangka tidak bisa berkelik atas adanya temuan puluhan bungkusan barang haram di rumahnya.

Dalam perjalanannya, sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara, dan sebanyak 50.257 butir dimusnahkan yang terdiri dari dua merek '7' dan 'Nike'.

Dan narkotik jenis shabu sebanyak 210 gram untuk dikirim ke Puslabfor, 30 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 3.116 gram untuk dimusnahkan, kala itu.

Dalam pemusnahan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Kepri di KPLI kali ini, ekstasi dan serbuk shabu tidak melalui proses seperti biasa yang ekstasi diblender dan shabu dimasukkan ke dalam air panas.

Namun berdasarkan rekomendasi Bapedalda, narkotika dua jenis itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau mesin pembakar dengan panas 500 derajat celsius, agar narkotika itu menjadi abu.

Selain Wahyu, dalam kasus tersebut juga ditunjuk JPU gabungan antara Kejari dan Kejati. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

BRIPKA NURZALI LANGSUNG DISIDANG