informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Hati-Hati Beli Arloji di Batam

Hati-Hati Beli Arloji di Batam!
BATAM HARI INI – Tindak Pedana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri memintai keterangan 25 orang, terkait razia yang dilakukan Kamis (19/6) lalu di kawasan Nagoya dan sekitarnya. Polisi menyidik 25 orang ini karena diduga terlibat perdagangan jam tangan imitasi merk Aigner.

Kepala Bidang Reserase Kriminal Ekonomi Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Rusharyanto, mengatakan razia dilakukan setelah adanya laporan perwakilan pemilik lisensi jam Aigner di Jakarta, sehingga membuat Tipideksus bergerak.

”Target kita ada 14 toko, namun yang kita sentuh hanya delapan toko. Dari delapan toko itu kita menyita sebanyak 51 jam tangan merk Aigner,” kata Rusharyanto kepada Batam Pos,  Jumat (20/6).

Dia mengatakan, ke 25 orang diperiksa tersebut adalah pemilik toko dan juga karyawan toko. Adapun toko-toko yang dirazia, kata Rusharyanto, yaitu Toko Timehouse (tidak ada ditemukan jam Aigner, Toko Eforia (ditemukan dua unit jam Aigner palsu), Toko Selvina (16 unit),  Toko Manggo (tujuh unit), Toko Mirror (17 unit), Toko As Colection (lima unit), Toko Sinar Surya (satu), dan Toko Enna (tiga unit).

”Jadi jumlah keseluruhannya ada sekitar 51 unit jam Aigner yang disita,” ungkapnya saat di sela-sela pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri, kemarin.

Menurut Rusharyanto jam tangan yang asli itu dijual dengan harga sekitar Rp 4-8 juta, sedangkan kedelapan toko tersebut menjual dengan harga cuma Rp 600.000.

”Jadi bisa dibilang, kalau dijual dengan harga yang asli, Aigner menderita kerugian sekitar Rp 300 juta (dari total jam tangan aspal yang diamankan, red),” tuturnya.

Dia menuturkan, saat ini penyelidikan belum sampai tahap dari mana datangnya barang tersebut. Rusharyanto juga menyebutkan ada alternatif lain apabila para penjual jam tangan KW ini mengadakan perjanjian damai. Di mana si penjual akan berdamai dengan perwakilan pemilik lisensi dengan berbagai syarat, seperti pembayaran denda.

”Kalau si penjual jam tangan KW ini menyanggupinya maka perkara bisa saja dicabut. Namun kalau tidak bisa didakwa dengan ancaman hukuman dua tahun,” tuturnya.

Hal tersebut, sambungnya, terdapat pada pasal 94 Undang-Undang No 15 tahun 2001. Pasal itu berbunyi: Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Rusharyanto mengatakan, tidak hanya di Batam saja mereka melakukan razia tapi juga daerah-daerah lainnya, seperti Bandung dan Jakarta. ”Hingga saat ini pemeriksaan terhadap 25 tersangka baru mencapai 90 persen,” pungkasnya. (BP/cr3/rna)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Hati-Hati Beli Arloji di Batam