informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Penerapan Perda No.3 Tahun 2013 Kota Batam

BATAM HARI INI - Fabby Tumiwa, pengamat energi, kelistrikan dan perubahan iklim dari Institute for Essential Service Reform (IESR) Jakarta menilai Pemko Batam pilih kasih dalam memberlakukan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang kelistrikan. 
Pasalnya, ada 5 Usaha Penunjang Tenaga Listrik (UPTL) di Batam, tetapi Perda tersebut hanya diberlakukan ke B'right PLN Batam, sementara empat lainnya tidak tercakup. 

Sehingga menurut dia,  hanya b'right PLN yang diberikan kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Tapi anehnya, justeru Pemko Batam juga tidak pernah memikirkan pemberian subsidi silang bagi b'right PLN Batam dalam pengembangan usahanya. 

" Pemko Batam terkesan pilih kasih, hanya B'right PLN yang diberikan tanggungjawab melayani masyarakat, tapi tak pernah diberikan subsidi untuk pengembangan usaha," ungkap Fabby dalam pemaparannya tentang kelistrikan Batam di lantai V gedung b'right PLN Batam, Kamis (26/6). 

Menurut dia, dengan kondisi tersebut, seharusnya dilakukan perubahan terhadap Perda, yakni berlaku secara parsial untuk b'right PLN Batam.   

Karenanya, lanjut Fabby, jika kenyataan demikian maka Pemko perlu mengeluarkan PSO (public service obligation) bagi PLN Batam. Sehingga bisa menjadi dasar kebijakan bagi Pemko Batam untuk dapat memberikan subsidi silang ke b'right PLN Batam, sehingga bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya menerangi masyarakat. 

" Pemberian subsidi ke swasta dibolehkan, asalkan swasta tersebut melakukan aktivitas pelayanan publik," terangnya. 

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 3 Perda kelistrikan, dimana ketika diberlakukan tarif baru, namun masyarakat tidak mampu, maka pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan subsidi. Karenanya, kalau memang b'right PLN Batam yang ditunjuk, itu sama halnya dengan penunjukan PLN Persero melalui penerbitan Keppresnya untuk menyediakan listrik ke masyarakat.

"Jangan sampai menjadi rancu, Perda 3 tahun 2013 bisa juga diartikan b'right PLN Batam boleh memberikan listrik ke masyarakat dan boleh juga tidak," katanya. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Utama b'right PLN Batam, Dadan Kurniadipura. Ia menyebutkan, Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) adalah tuntutan pengembangan bisnis untuk membangun sarana kelistrikan untuk tiga tahun ke depan. Sehingga menurutnya, suka tidak suka, mau tidak mau penyesuaian tarif harus diberlakukan. 

" Saya tidak ingin terjebak di perdebatan soal pemberlakuan Perda Nomor 3, tapi saya lebih ingin membahas soal keberlangsungan kelistrikan di Batam," ungkap Dadan. 

Selain Dadan dan Fabby, dalam kesempatan diskusi tersebut b'right Pln menghadirkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, yang mengetengahkan adanya kewajiban b'right Pln Batam untuk terus-menerus memberikan tenaga listrik ke masyarakat Batam.  (BP/ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Penerapan Perda No.3 Tahun 2013 Kota Batam