BATAM HARI INI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Kamil Razaq mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam, pemilik rekening Rp 1,3 triliun. PNS berinisial NK itu sudah dipanggil ke Mabes Polri bersama sejumlah saksi dari Pertamina dan lainnya.
”Kami sudah mulai memanggil para saksi, karena (setelah) menerima laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada April lalu. Mereka sudah ke Bareskrim, baik dari pihak Pertamina dan pihak-pihak terkait yang mengetahui tentang peristiwa itu,” ujarnya saat dijumpai di Swiss-bel Hotel Harbour Bay Batuampar, Rabu (18/6).
Menurut Kamil, saat ini prosesnya sudah penyidikan karena sudah memanggil orang-orang yang diduga tahu dan terlibat. Termasuk NK yang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. ”Saya (datang) ke sini (Batam,red) kayaknya sudah (diperiksa) hari ini (kemarin),” katanya.
Namun, Kamil Razaq mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun status para terperiksa tersebut. “Karena pemeriksaannya kan sekarang dan saya belum dapat laporan karena belum pulang kantor,” ujarnya.
Ditanya lagi benarkah PNS Pemko Batam itu berinisial NK? Kamil menjawab diplomatis. “Lha kan kalian sudah tahu dari Kepala PPATK sudah menyebutkan itu (inisial) kan?” katanya. Namun, Kamil mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah PNS itu punya kaitan dengan transaksi minyak ilegal atau tidak.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam lewat Kabag Humas, Ardiwinata mengatakan pihaknya belum menerima informasi dari pihak Kepolisian terkait pemeriksaan terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Meski begitu, akhir Mei lalu Ardi membenarkan Mabes Polri telah meminta data semua pegawai di lingkungan Pemko Batam. (rna)
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten