![]() |
Oleh: Teuku Jayadi Noer |
OPINI ANDA - Pemilihan Kepala, Deputi, dan anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam memasuki babak baru. Setelah hasil seleksi sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK), memilih melakukan seleksi ulang daripada mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah melalui sejumlah pembahasan dan pertemuan, DK yang diketuai Gubernur Kepulaua Riau (Kepri) HM Sani akhirnya secara resmi melakukan seleksi ulang ditandai dengan diumumkannya pendaftaran peserta di media massa Rabu (11/6) lalu. Tentu semua masyarakat Batam serta Kepri menaruh harapan yang sangat besar pada seleksi ulang ini, jika melihat berbagai persoalan dan kontroversi dalam seleksi sebelumnya yang berakhir di meja hijau.
”Tahapannya nanti kita umumkan,” ujar juru bicara DK Untung Basuki usai rapat koordinasi bersama DK yang dipimpin Gubernur Kepri HM Sani di Harmoni One Hotel, beberapa waktu yang terbit di salah satu media lokal.
Dari pemberitaan yang terbit di sejumlah media lokal kita bisa melihat berbagai harapan masyarakat terhadap sosok yang nantinya terpilih. Ada yang mengharapkan yang lolos seleksi adalah dari kalangan internal BP Batam. Alasannya orang dalam lebih mengerti kondisi internal BP Batam dan juga seluk beluk Kota Batam. Jadi nantinya tidak akan menemui kendala saat menjalankan tugasnya.
Namun, ada juga yang berpendapat yang terpilih nanti adalah sosok-sosok baru dari luar BP Batam. Alasannya, orang-orang baru ini akan bisa membawa ide-ide segar dan inovatif. Dengan hadirnya sosok-sosok baru ini, diharapkan akan terjadi perubahan-perubahan yang positif untuk menunjang kinerja BP Batam ke arah yang lebih baik.
Pastinya kita semua menginginkan yang terpilih nanti adalah mereka yang terbaik dan menguasai tugasnya. Dalam pelaksanaan seleksi ini ada sejumlah persyaratan minimal yang ditetapkan panitia di antaranya, Warga Negara Indonesia, Sehat Jasmani dan Rohani, Pendidikan Minimal S1 atau Sarjana, Tidak Pernah Dipenjara, Kompeten Menjalankan Tugas sebagai Kepala BP, Deputi BP, dan Anggota BP, Paham Konsep Perdagangan Bebas, Bisa Berbahasa Inggris, Bukan Anggota Partai Politik, dan terakhir Diutamakan Pernah Bertugas di Kepri dan Batam.
Ada nama-nama yang sudah memastikan ikut dalam seleksi ulang ini. Salah satunya calon lolos 10 besar pada seleksi sebelumnya, TjahjoPrionggo. Nama lain yang sudah memastikan ikut adalah Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono. Pria inilah yang pertama menggugat hasil seleksi sebelumnya. Selain itu ada juga yang masih ragu-ragu atau belum mau berterus terang untuk kembali ikut seleksi. sosok ini yaitu Plt Kepala BP Batam Mustofa Widjaya. Sama seperti Mustofa, pegawai BP Batam lainnya Dwi Djoko Wiwoho juga belum memutuskan apakah akan ikut seleksi ulang.
Tahapan yang akan dilalui oleh para peserta yang pertama adalah seleksi administrasi. Selanjutnya para calon akan menjalani uji psikotes. Kemudian para peserta akan menjalani tes wawancara. Semua tahapan tes ini akan dilakukan di Tanjungpinang. Tim seleksi Kepala BP Batam terdiri dari seluruh anggota DK BBK yang berjumlah 11 orang, termasuk Ketua Gubernur Kepri (HM Sani).
Seperti yang kita ketahui sejak berlakunya UU Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 1999. Otorita Batam (BP) Batam yang sebelumnya diberi kewenangan penuh mengelola Batam, harus menyerahkan sebagian kewenangan mereka kepada Pemerintah Kota Batam. Kemudian lewat PP Nomor 46 Tahun 2007 Otorita Batam dirubah menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berada di bawah Dewan Kawasan BBK yang diketuai Gubernur Kepri HM Sani.
Seuai Keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PB dan PLB) Nomor :Kep-59/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, pengangkatan Kepala BP Batam menjadi wewenang Ketua Dewan Kawasan. Dalam lampiran keputusan Menko tersebut diatur, bahwa BP dibentuk oleh DK untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan. Kemudian juga telah diatur dengan tegas bahwa BP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada DK. Masa kerja Kepala dan Wakil Kepala dan Anggota BP kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat untuk 1 (satu) masa jabatan.
Untuk lebih tegasnya pada butir II.4. disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala dan Anggota BP kawasan dilakukan oleh Ketua DK. Namun, pengangkatan ini harus berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Tes) serta memenuhi syarat kopetensi. Bagi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota BP kawasan lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kelowongan, Ketua DK menetapkan pengganti untuk mengisi lowongan tersebut.
Dalam hal yang lowong adalah jabatan Kepala BP kawasan maka penunjukan sepenuhnya dilakukan oleh Ketua DK, untuk menjalankan pekerjaan jabatan Kepala BP kawasan dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (5) UU FTZ, yang menyebutkan ”Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan (BP), diatur lebih lanjut dengan keputusan DK.
Meski kondisi Batam tidak lagi seperti dulu saat Pemerintahan Kota (Pemko) Batam belum ada, peranan BP Batam dalam pembangunan Kota Batam sebenarnya tidak berubah. Semua pihak seharusnya bisa memandang hal ini secara positif sebagai sebuah kelebihan atau keistimewaan Batam. Saat ini Batam ibarat sebuah kapal yang memiliki dua mesin. Ini tergambar jika melihat pembangunan Batam yang tiap tahunnya mendapat kucuran anggaran dobel yaitu dari Pemko dan BP Batam. Selain anggaran, SDM pemerintahan dalam menunjang kinerja pembangunan di daerah ini pun lebih baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini tentu tidak bisa dinikmati daerah lain di Indonesia. Apalagi, sudah ada aturan yang mengatur pembagian kerja atau kewenangan Pemko dan BP Batam meski masih ada yang perlu disempurnakan.
Jangan Ada Lagi Kontroversi
Pengalaman “pahit” saat seleksi sebelumnya seharusnya bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi kontroversi yang hanya akan merugikan Batam dan Kepri. Dari kriteria yang telah diumumkan meski tidak secara detail, sudah bisa menggambarkan sosok yang dicari untuk mengisi posisi Kepala BP Batam, Deputi, dan Anggota BP Batam. Seperti kriteria sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dipenjara. Di sini jelas sekali figur yang bisa ikut seleksi harus dalam kondisi yang prima baik fisik dan mentalnya. Dengan begitu saat terpilih ia akan bisa secara maksimal menjalankan dan mengatasi beban kerja yang dipikul.
Kita semua tahu bagaimana beratnya tugas dan tanggungjawab Kepala BP Batam, Deputi, dan anggotanya. Jika tidak memiliki fisik prima dan mental atau iman yang kuat mustahil tugas dan tanggungjawabnya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini juga sama dengan kriteria tidak pernah dipenjara. Dengan segala kewenangan yang dimilikinya, tentu akan sangat berbahaya jika yang menduduki kelapa BP Batam, Deputi, dan anggotanya adalah sosok yang tidak bermoral karena pernah dihukum dalam kasus pidana. Ini juga akan berdampak tidak baik pada lingkungan kerjanya.
Modal fisik dan iman juga harus didukung oleh kemampuan dan wawasan yang luas. Itu terlihat dari kriteria Kompeten Menjalankan Tugas sebagai Kepala BP, Deputi BP, dan Anggota BP, Paham Konsep Perdagangan Bebas, dan Bisa Berbahasa Inggris. Iya karena tugas utama BP Batam dalam mengembangkan investasi, tentu calon harus benar-benar paham persoalan ekonomi dan menguasai sistem manajerial dengan baik. Syarat terakhir bahwa calon tidak dari partai politik jelas agar tidak adanya intervensi politik dalam menjalankan roda BP batam.
Syarat atau kriteria ini sebenarnya sudah sangat jelas. Meski di dalam aturannya pengangkatan Kepala BP adalah kewenangan Ketua DK, namun bukan berarti bisa seenaknya mengangkat dan memilih siapa yang lolos. Karena jelas diatur bahwa pengangkatan ini harus berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis lewat proses fit and proper test. Ini jelas untuk mencegah terjadinya bargaining antara pihak-pihak tertentu untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak kompeten.
Namun, seandainya panitia menjalankannya seleksi mengikut prosedur dan syarat yang ditetapkan bisa dipastikan tidak akan ada kontroversi lagi. Tapi keraguan tetap ada melihat kondisi negara kita yang sering dalam ketidakpastian dalam menjalankan dan menerapkan aturan. Pihak panitia seleksi harus sadar masyarakat tidaklah bodoh dan buta. Jika benar-benar ingin melihat Batam maju dan masyarakatnya sejahtera, Muspida yang tergabung dalam Tim seleksi Kepala BP Batam harus mengedepankan kejujuran dan profesionalitas untuk memilih calon terbaik dan yang paling pantas.
Agar tidak ada lagi kontroversi, tim seleksi harus dengan jelas memberikan keterangan dan alasan jika ada yang tidak lolos. Demikian juga dengan yang lolos, harus dibeberkan kelebihan mereka. Untuk itu harus ada standar atau ukuran yang jelas bagi mereka yang lolos di tiap tingkatan. Dan ini harus diumumkan secara terbuka. Semoga seleksi ulang ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dengan begitu hasilnya nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat Batam dan Kepri.
Penulis Adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Politik dari LP3SK-NGO RiciSd
@
Tagged @ Opini
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten