BPK Temukan Kerugian Negara Rp3 M di Kota Batam |
BATAM HARI INI - Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Kepri, selama periode 2006-2013 ditemukan kerugian negara di Kota Batam sebesar Rp 3 miliar. Temuan itu disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Demikian point penting yang menjadi pembahasan, dalam acara rapat koordinasi antara Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI dengan BPK RI Perwakilan Kepri, guna menindaklanjuti temuan-temuan BPK RI perwakilan Kepri.
" Temuan angka kerugian mencapai Rp3 miliar, tapi sebagian sudah diselesaikan dan sisanya tinggal sekitar Rp2 miliar," ungkap Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI, Abdul Gafar Usman di lantai III kantor BPK Kepri, Batam Centre, Jumat (20/6).
Lebih jauh dijelaskan, kerugian negara tersebut terjadi di beberapa SKPD, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (Dis PU) dan Dinas Pendidikan (Disdik). "Kerugian besar di Disdik dan Dinkes," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, juga ada temuan tentang Dana Komunikasi Insentif (TKI) dari Anggota DPRD Batam periode 2004-2009 lalu yang belum diselesaikan. "Ini menjadi temuan karena belum diselesaikan," katanya.
Masih kata Abdul Gafar, tujuan pihaknya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, agar kabupaten/kota di Kepri mendapatkan penilaian yang baik, terbaik dalam tiga aspek. Pertama, dari segi tata kelola keuangan. Kedua, pemerintahan yang bersih dan ketiga tidak ada noda-noda dari hasil pemeriksaan itu.
Menurut dia, pandangan banyak orang mengenai tata kelola keuangan sangat ditentukan oleh adanya indikator dari delapan entitas, lima WTP (wajar tanpa pengecualian) dan 1 WDP (wajar dengan pengecualian).
" Namun harus diingat, predikiat WTP dan WDP bukan berarti di kabupaten/kota bebas dari temuan-temuan kerugian negara," katanya.
Sebagai target, lanjut dia, kerugian-kerugian negara yang belum dituntaskan dari tahun-tahun sebelumnya, akan ada perubahan pada Juli mendatang, sebagaimana komitmen pemerintah daerah (Pemda).
Sementara itu, anggota DPD RI asal Kepri, Hardi Hood menambahkan, temuan kerugian negara tidak hanya terjadi di Batam, tetapi hampir di semua kabupaten/kota, seperti diwilayah konsentrasi pemantauannya Tanjungpinang, Karimun dan Bintan.
" Temuan juga terjadi di kabupaten/kota lainnya," terang Hardi.
Menurut dia, kalimat ditindaklanjuti itu ada dua hal. Pertama ditindaklanjuti secara administratif dan pengembalian keuangan kepada negara. " Namun yang pasti, ada niatan dari kabupaten/kota untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan," katanya.
Namun demikian, dalam tindak lanjut mereka temuan-temuan kerugian tersebut tidak serta-merta menjadi arah munculnya tindak pidana korupsi, tapi lebih pada upaya pengembalian dan pemberian pemahaman atas pengelolaan keuangan negara yang baik. (hk/ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten