BATAM HARI INI - Warga Batam yang akan melakukan pengisian ulang gas ukuran 3 Kg, harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini aturan yang ditetapkan oleh Pertamina kepada agen Gas 3 Kg.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui jumlah kuota di setiap agen dan juga untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum konsumen.
Nurfatmawati, salah satu agen yang berada di Kelurahan Sagulung Kota, mengatakan, sekarang setiap pelanggan wajib menunjukkan KTP. Karena, menurut Nurfatmawati, setiap agen telah di beri form data pelanggan, dan agen wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut ke dalam form data.
"Hal ini dilakukan agar pihak Pertamina mengetahui berapa kuota gas di agen per hari. Dan Pertamina juga bisa mengetahui stok gas yang harus dipenuhi di masing-masing agen," jelas wanita yang disapa Nur.
Nur, juga menyampaikan, setiap pelanggan hanya bisa melakukan isi ulang gas sebanyak dua tabung per minggu, agar pelanggan yang lain bisa mendapatkan gas tersebut.
Murni, salah seorang warga mengatakan, saya tidak setuju jika harus membawa KTP. Sebab, stok gas di agen sering habis. Jadi, pelanggan tidak bisa membeli gas di agen yang lain." (cw94)
@
Tagged @ Berita Batam.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten