informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Gugatan Ditolak, Nyat Kadir Sujud Syukur

NASIONAL – Nama anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Kepulauan Riau yakni Asman Abnur (PAN), Dwi Ria Latifah (PDIP), dan Nyat Kadir (Partai NasDem) dipastikan tak berubah. Pasalnya, dalam sidang gugatan empat partai terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Nyat Kadir pun langsung sujud syukur. Nyat mengaku memantau langsung jalannya sidang MK dan hampir sebulan berada di Jakarta. ”Wuih, lega. Alhamdulillah terbayar sudah keletihan itu. Selama sekitar sebulan saya di Jakarta mengawal sidang sementara keluarga di sini (Batam),” kata mantan Wali Kota Batam, itu saat dihubungi Batam Pos, petang kemarin.

Selepas mendengar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelfa tersebut, Nyat mengaku langsung mencari musalla untuk salat dan sujud syukur. Tak lupa, dia menghubungi sang istrinya Hasyimah yang juga turut harap-harap cemas menanti kabar.

”Saya telepon Ibu, dan Ibu setengah menangis terharu mendengar kabar itu. Syukur alhamdulillah,” kata dia.

Pria yang pernah mencalonkan diri jadi Gubernur Kepri itu mengaku perjuangannya selama sebulan wira-wiri Batam-Jakarta membuatnya letih. Dalam kurun sebulan terakhir, Nyat lebih banyak menghabiskan waktu di Jakarta. Itu karena, jadwal sidang PHPU antara satu provinsi atau kabupaten dengan daerah lain yang jumlahnya puluhan itu baru diumumkan oleh MK satu hari sebelumnya.
“Kalau jadwal sidang diumumkan seminggu sebelumnya enak, kita bisa pulang. Lha itu (gugatan PHPU) kan tidak, jadi ya tiap hari harus ke MK mantau besok yang sidang privinsi mana,” katanya.
Kalaupun kembali ke Batam, kata dia, itu hanya untuk satu atau dua hari dan harus kembali ke Jakarta menunggui rangkaian sidang yang telah dihelat sejak beberapa Minggu lalu.
“Saya itu pulang sebentar ke Batam saat Pak Surya Paloh (Ketua Umum Partai NasDem) datang ke Batam, setelah itu saya balik lagi ke Jakarta,” katanya.

Meski begitu, Nyat Kadir kini mengaku senang dan akan mengemban amanah dengan baik setelah kepastian hukum dari MK mengukuhkan kemenangannya untuk melaju ke DPR RI bersama dua caleg lain, Dwi Ria Latifa dari PDIP dan Asman Abnur dari PAN. Dia pun meminta para kompetitor yang bertarung di Pemilu Legislatif lalu untuk turut membantu menyumbang ide dan gagasan untuk kemajuan Kepri.

“Tak lupa juga kepada tujuh orang wakil Kepri (empat anggota DPD dan tiga anggota DPR RI), mari kita bersama-sama saling padu mewujudkan pembangunan Kepri yang lebih baik,” pungkasnya.
Putusan Sidang

Sidang MK yang menolak gugatan Pemilu Kepulauan Riau berlangsung hingga Kamis (26/6) dini hari. Tak hanya menolak gugatan Gerindra dan Golkar untuk kursi DPR RI, MK juga menolak gugatan PPP dan PKB menyangkut kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Gerindra, dalam pokok gugatannya menyatakan adanya banyak pelanggaran yang terjadi secara masif, antara lain adanya penambahan suara partai lain, pemalsuan formulir rekapitulasi suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kecamatan, penghilangan suara partai binaan Prabowo Subianto itu hampir di seluruh Provinsi Kepri, terutama di Batam, Tanjungpianng, Bintan dan Karimun.

Menurut Gerindra, pelanggaran itu terjadi bukan hanya berupa adminstratif namun juga tindak pidana pemilu mauun pidana umum karena adanya manipulasi suara secara terorganisir, masif dan terbuka yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Natuna, Anambas, dan Lingga. Namun, MK berpendapat Gerindra tak dapat membuktikan adanya pengurangan suara ataupun penggelembungan untuk partai lain. MK tetap berpatokan pada putusan KPU bahwa suara Gerindra dari Kepri tetap 91.942 suara.

“Menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan mengenai pelanggaran yang dilakukan termohon (KPU) berupa penambahan suara, pemalsuan formulir C-1 hingga DB-1. Demikian juga tidak ada bukti yang cukup meyakinkan mengenai penghilangan suara Pemohon secara masif sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (Gerindra, red),” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan. Karenanya, MK menolak seluruh gugatan Gerindra untuk dapil Kepri.

Sementara gugatan Golkar karena menyangkut sengketa suaranya melawan NasDem. Berdasarkan putusan KPU, selisih suara NasDem dan Golkar di Kepri hanya 494 suara. NasDem mendapatkan 95.848 suara, sedangkan Golkar 95.354 suara.

Dalam pokok gugatannya, Golkar menuding KPU telah salah melakukan rekapitulasi suara. Kesalahan rekapitulasi berasal dari Kecamatan Batuampar, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Belakang Padang, dan Kecamatan Nongsa di wilayah Kota Batam. Dalam rekapitulasi versi Golkar, harusnya partai pimpinan Aburizal Bakrie itu mendapat 95.473 suara di Kepri. Sedangkan NasDem hanya 95.002.

Namun MK menganggap Golkar tak dapat membuktikan soal kesalahan rekapitulasi suara oleh KPU ataupun pengurangan suara. Menurut MK, pengurangan suara Partai Golkar tidak akan berpengaruh terhadap perolehan kursi. “Sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hamdan.

Karenanya, MK pun menolak gugatan Golkar di Kepri untuk seluruhnya. “Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan.
Gugatan DPD Ditolak

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan untuk menolak hampir seluruh permohonan yang diajukan oleh 34 calon anggota DPD dari 19 provinsi. Dari jumlah tersebut, 29 calon anggota DPD permohonannya dikandaskan oleh MK.

Hal tersebut seperti yang dialami pada calon anggota DPD Poppy Darsono, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan PHPU DPD di ruang sidang MK, kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di dapilnya yang disebutkan dalam berkas permohonannya. Selain itu, Poppy seharusnya mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap dalil pemohon, Mahkamah menganggap dalil pemohon berupa dugaan semata. Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan. Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menurut hukum,” ujar anggota majelis hakim Muhammad Alim.

Sebelumnya, ketika mendaftarkan gugatan ke MK, pengusaha sekaligus desainer tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi di pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 kemarin bukanlah cuma sekedar kecurangan tetapi lebih nampak layaknya kejahatan. Dia menduga adanya kecurangan tersebut terjadi pada Form C-1 ke D-1 sehingga calon anggota DPR nomor urut 21 tersebut mengaku kehilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kuasa hukum Poppy, Hermawan menambahkan, setidaknya ada beberapa poin yang menjadi keberatan Poppy. Antara lain hilangnya suara, adanya suara yang dibayar, dan pelibatan camat dan kepala desa (kades) yang diduga mengintervensi melalui program sosialisasi selama proses pemilihan. “Berlaku untuk semua calon anggota DPD yang hari ini semuanya ditolak,” kata Hermawan. Dalam sejumlah putusannya MK juga memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang di Kota Tual, Maluku. Perintah tersebut merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan oleh La Ode Salimin, calon anggota DPD Provinsi Maluku. (bp/rna/ara)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Gugatan Ditolak, Nyat Kadir Sujud Syukur