BATAM HARI INI – Wakil Wali Kota Batam, Rudi, geram mendapat berbagai tudingan dari masyarakat terkait dikeluarkannya izin operasional gelanggang permainan (gelper) Slam Dunk yang ditunjukkan pemiliknya kepada polisi dan Satpol PP saat razia penutupan gelper yang berlokasi di Batuampar itu beberapa hari lalu.
Rudi-SE--F-Cecep-Mulyana-(1)Dengan tegas, orang nomor dua di Pemerintahan Kota (Pemko) Batam itu, menyatakan dirinya tidak pernah tahu menahu dengan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam yang dipimpin Gustian Riau tersebut.
”Perlu saya garis bawahi bahwa kami tidak tahu menahu dengan izin yang dikeluarkan oleh BPM itu. Yang keluarkan adalah Gustian Riau selaku pimpinannya. Jadi kalau ada konsekuensi hukum, maka itu tanggung jawab yang bersangkutan,” ujar Rudi kepada wartawan di Batamcenter, kemarin sore (26/6).
Rudi juga menegaskan bahwa dirinya selaku wakil wali kota telah memerintahkan inspektorat Pemko Batam untuk memeriksa dan meneliti seluruh dokumen terkait penerbitan izin gelper tersebut.
”Sudah saya perintahkan inspektorat untuk periksa seluruh dokumen terkait izin yang dikeluarkan. Kalau menyalahi aturan maka akan ditegur tapi kalau ada unsur pidananya maka biarkan yang berwajib menangani,” kata mantan anggota DPRD Batam ini.
Menurut Rudi, izin yang dikeluarkan oleh BPM tersebut tanpa dikoordinasikan dengan pihaknya. ”Harusnya koordinasi dengan kita, apalagi ini agak spesialis. Jadi kalau ini tidak sesuai aturan maka akan disanksi,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kepri dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam menggerebek gelper Slam Dunk di kawasan Harbourbay Mall, Batuampar, Senin (23/6) lalu.
Penggerebekan itu sempat mendapat perlawanan dari Aliang, pengelola arena gelper tersebut. Aliang mengaku mempunyai perizinan dari Pemko Batam, yakni BPM yang ditandatangani Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau.
Terpisah, Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau membenarkan mengeluarkan izin gelper. Namun ia menegaskan akan mencabut semua izin gelper yang ia keluarkan jika memang disalahgunakan. Ia mengatakan, satu lokasi gelper yakni di Harbour Bay dipastikan akan dicabut izinnya, karena menyalahi aturan yang berlaku. Di mana pengelolanya mengganti mesin anak-anak menjadi mesin untuk dewasa.
Gustian-Riau1-f,Yusuf.jpgSementara gelper di lokasi lain selain yang ada di mal sama sekali tidak ada izinnya. ”Kalau yang di Harbour Bay, saya pastikan akan mencabut izinnya. Saya tidak akan pernah keluarkan lagi izinnya. Sementara di lokasi lain, seperti di ruko Sagulung, Batuaji dan sebagainya tidak pernah ada izinnya,” katanya, Kamis (26/6).
Gustian mengaku kaget melihat gelper yang berani beroperasi tanpa mengantongi izin. Padahal semua bidang usaha yang ada di Batam ini harusnya mempunyai izin. Izin itu harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan izin gelper ini, Gustian mengaku tidaklah sulit. Pengelolanya harus mengurus izin lingkungan hidup atau gangguan dari Bapedalda. Dalam mengurus izin ini, pengelolanya juga harus melampirkan foto-foto mesin yang akan digunakan.
”Foto-fotonya itu harus menunjukkan mesin-mesin permainan untuk anak-anak, kalau tidak ada izinnya tidak akan dikeluarkan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan izin tersebut, maka pengelola gelper tersebut harus ke Dinas Pariwisata untuk mendapatkan rekomendasi. Dinas Pariwisata juga akan mengecek langsung ke lokasi, mesin-mesin yang digunakan.
”Kalau ini sudah ada, maka silahkan ke BPM untuk mendapatkan izin operasinya. Lagi-lagi harus bawa foto-foto mesin yang akan digunakan.Kami juga akan cek ke lapangan. Kalau tidak sesuai, izinnya tidak akan keluar,” tambahnya.
Tetapi, menurut Gustian, setelah itu pengelolanya kerap mengganti mesin-mesin anak-anak tersebut ke mesin permainan dewasa. Sehingga tidak sesuai dengan yang ada di foto yang mereka lampirkan.
”Nah, kalau sudah seperti ini, akan kami tindak tegas. Itu pasti. Tetapi saya tegaskan yang di daerah Sagulung, Nasa Point, Batuaji itu tidak ada izin. Silakan ditindak tegas,” jelasnya. (spt/ian)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Wawako
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten