Kasus SK Palsu Honorer CPNS K-2 Dilaporkan ke Kejari |
BATAM HARI INI – Dugaan suap proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori dua (K-2) Kota Batam tahun 2013, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (26/6) oleh Ketua LSM Gebrak, Uba Ingan Sigalingging. Dalam laporan tersebut, Uba mengaku banyak melampirkan data yang akan mempermudah Kejaksaan mengungkap kebenaran kasus itu.
”Kami sudah menyampaikan laporan dugaan menyangkut penerimaan dan pengangkatan tenaga honor K-2. Dan ini sudah kita sampaikan langsung ke Kejari Batam melalui stafnya. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja kejaksaan,” kata Uba usai menyerahkan berkas laporan di lantai empat Kejaksaan yang merupakan ruangan Kajari Batam, Yusron.
Menurut dia, laporan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honorer K-2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.
”Setelah melihat rekonstruksi, kami menemukan adanya penyimpangan dan manipulasi. Proses penerimaan diindikasikan tak sesuai prosedur dan melanggar aturan,” imbuhnya.
Uba berharap dengan adanya lampiran berkas berisi data dugaan permainan, bisa mempermudah Kejaksaan untuk mengungkap kasus. Kejaksaan Negeri Batam tinggal memanggil Kepala Sekolah dan Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Batam yang merupakan pintu masuk usulan SK tersebut. Kejaksaan juga bisa meminta bukti dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.
”Indikasi penyimpangan, yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus. Padahal dalam aturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap,” bebernya.
Dilanjutkanya, data lain yang dilampirkan dalam berkas adalah catatan tentang hasil hearing Komisi I dan IV. Catatan tersebut berisi beberapa nama yang diketahui tak sesuai dengan persyaratan dan proses seleksi.
”Harapan kita dalam laporan ini adalah sebagai entry point dalam proses seleksi CPNS ke depannya. Kedua, Kejaksaan bisa memberi shock therapy, serta yang ketiga membatalkan SK tersebut,” jelas Uba.
Dia berharap Kejaksaan bisa dengan cepat menangani laporan itu, mengingat kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik. Apalagi, kasus itu membuat beberapa pihak teraniaya, seperti guru yang tak jadi diangkat menjadi pegawai, padahal sudah memiliki persyaratan lengkap.
”Menurut kami, Kejaksaan bisa dengan cepat menangani kasus ini. Kasus ini juga telah terang benderang, Kejaksaan hanya perlu memahami. Kita juga akan mengawal kasus ini untuk kedepannya,” kata Uba.
Sementara itu, Menik, staf Kejaksaan membenarkan telah menerima laporan kasus dari Uba. ”Benar adanya laporan. Tapi Kejari sedang tak ditempat. Tapi secepatnya akan kita sampaikan untuk ditindaklanjuti,” kata Menik. (bp/she)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten