informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Buruh PT. Binta Bersatu Batam Kembali Demo

Buruh BBA Batam Kembali Demo
Tuntut Pekerjakan Kembali Ujang Rohmad

BATAM HARI INI  - Sebanyak 800 an buruh PT Bintan Bersatu Aparel (BBA) kembali menggelar aksi demo di depan gedung perusahan, Rabu (25/6). 
Mereka menuntut pihak perusahaan kembali mempekerjakan salah seorang rekan mereka yang di-PHK, Ujang Rohmad. Sebelumnya, aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga sudah pernah dilakukan, namun tak membuahkan hasil. 

Ujang Rohmad yang juga pengurus serikat pekerja itu di-PHK dengan tuduhan melakukan mengancam, menyerang, menganiaya dan mengintimidasi General Manager pada tanggal 14 Juni 2014 lalu.  

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak PUK SPAI FSPMI sudah pernah melakukan perundingan tripartit dengan managemen, namun tidak pernah terjadi kesepakatan alias deadlock.

Karena itu, melalui aksi demo ini mereka meminta pihak perusahaan memperkerjakan kembali Ujang Rohmad dan mencabut kembali surat PHK no 005/PHK/BBA/VI/2014 yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Ujang Rohmad melalui press releasenya menjelaskan kronologis kejadian awal dirinya dipecat. Saat itu, tanggal  14 Juni 2014 pukul 11.00 WIB, ia dipanggil pihak managemen ke office BBA. 

Pemanggilan itu untuk mengikuti pertemuan pembentukan pengurus bepartit dan sekaligus kepastian perundingan tanggal 16 Juni 2914. 
Tapi ketika itu, ruang meeting dipakai oleh supervisor, leader dan manager produksi bersama General Manajer (GM) David Teo.

" Saat itu saya bertiga menunggu di luar bersama perwakilan managemen, yakni Pak Romi, tak lama kemudian GM David Teo keluar dari ruang meeting room, lalu saya hampiri dan bertanya, hallo mister, bagaimana jadi berunding tanggal 16 Juni 2014?," kata Ujang. 

GM menjawab, "why are you here?Out (mengapa kamu di sini? Keluar). Saya tanya perundingan malah dijawab keluar kamu, kamu sudah saya pecat." kata Ujang Rohmat, kemarin.

Akhirnya, pengurus yang tinggal melakukan perundingan mengenai PHK Ujang Rahmad. Namun perundingan itu berakhir deadlock, managemen bersikukuh tetap memPHK Ujang Rohmad, sesuai dengan pasal 50 huruf(e)PP yang disahkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam bernomor KEP.113\TK-4\IV\ 2013.

Padahal, lanjut Ujang, PP tersebut bertentangan Putusan MK no 012\PUU-I\2013 yang telah membatalkan pasal 158 UU no 13 tahun 2003 tentang PHK karena melakukan kesalahn berat, berupa tidak pidana, MK memutuskan pasal 158 UU no 13 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak menghormati asas praduga tak bersalah, bahwa buruh baru dapat di PHK bila ada penetapan dari pengadilan sesuai dengan SE Menakertran no SE13\Men\SJ-HK\2005. 

Mendengar dirinya di-PHK, lanjut Ujang, 30 ananggota PUK SPAI FSPMI PT BBA mendatangi kantor mangemen, untuk memprotes kebijakan tersebut,Kamis (19/6). Para buruh tersebut memadati ruangan kantor perusahaan yang memproduksi Apparel untuk PUMA, Adidas dan Noke ini dan meminta manajemen membatalkan keputusan PHK terhadap Ujang Rohmat. 

Pantauan Haluan Kepri, ratusan buruh ini meneriakkan yel-yel minta Ujang kembali dipekerjakan.  Bahkan sempat terjadi lemparan-lemparan botol aqua ke perusahaan.  Untuk mengantisipasi aksi anarkis, ratusan personil Polda dan Polresta beserta Satpol PP tampak berjaga-jaga di sekitar perusahaan. Dua unit mobil water canon juga disiagakan. (cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Buruh PT. Binta Bersatu Batam Kembali Demo