Polda Kepri Ungkap Penjual Samsung Palsu |
BATAM HARI INI - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar jaringan sindikat penjual samsung galaxy palsu berbagai type dari Cina, Sabtu (14/6) lalu.
Namun penyidik baru mengekspos keberhasilannya ini sepuluh hari setelah pengungkapan karena baru menetapkan tersangka KP alias A. Dimana polisi menyita 473 unit samsung replika dari rumah tersangka di Kawasan Jodoh. "Dari penggerebekan ini kami sudah memeriksa delapan saksi. Namun baru KP alias A selaku pemilik barang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Amazona Pelanomia, Selasa (24\6).
Dijelaskannya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas tersangka ini. Lalu sebelum dilakukan penggerebekan, petugas melakukan pengintaian untuk mengetahui aktivitas ilegal ini. Dan setelah diyakini kebenaran informasi ini, lalu petugas melakukan penggerebekan.
"Tersangka sudah kami amati sejak lama. Setelah pasti kalau barang yang disimpan merupakan replika, barulah kami grebek," kata Amazona.
Dikatakannya, telepon selular replika yang diamankan jenis galaxy note, galaxy tab, galaxy grand, galaxy duos, galaxy S yang berharga sekitar Rp1-1,5 juta per unit. Sedangkan, untuk harga aslinya di atas Rp4 juta per unit. Selain handphone replika, kata dia, petugas juga menyita sebanyak 507 kotak, 270 antigores, charger, airphone, dan sejumlah baterai cadangan. "Semuanya replika. Sekilas memang sangat mirip dengan aslinya. Tapi tidak ada yang asli," kata Amazona.
Akibat perbuatan, tambah Amazon , tersangka dikenakan pasal 50 junto 32 Undang-undang Republik Indonesia 1999 tentang perlindungan konsumen. Atas pengungkapan barang replika ini, Amazona mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli handhone terutama jenis smartphone agar tidak tertipu dengan barang-barang replika yang banyak dijual di Batam.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sementara kami masih memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut," kata Amazona. (HK/Cw81).
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten