informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Gonjang Ganjing Lelang Alkes RSUD Kota Batam

Peserta Lelang Alkes RSUD Kota Batam Terbukti Bersekongkol
BATAM HARI INI - Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, ketiga perusahaan terlapor terbukti melakukan persekongkolan. Ketiganya adalah PT Masmo Masjaya (pemenang tender), PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigles Indonesia.

“Majelis Komisi menilai tindakan para Terlapor serta pihak lain yang telah melakukan komunikasi dan kerjasama untuk menentukan pemenang tender sehingga menciptakan persaingan semu,” kata Tresna P Soemardi, Ketua Majelis Komisi Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 dalam sidang putusan perkara di Jakarta, Selasa (24/6) lalu.

Persaingan semu, kata Tresna, adalah tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat. Sebab mencegah pelaku usaha lain untuk dapat bersaing secara kompetitif. Ketiga perusahaan terlapor melakukan persekongkolan dengan cara menyusun dokumen penawaran yang dilakukan oleh Fransisca Ida Sofia. Dalam dokumen tersebut terungkap fakta adanya pengaturan harga penawaran. Harga penawaran dibuat sama tinggi dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya.

Dokumen penawaran tersebut juga memuat kesamaan distributor alat kesehatan. Selain itu, juga ditemukan kesamaan penulis (author) dalam softfile dokumen penawaran milik ketiga perusahaan.

Tak hanya itu, KPPU juga menemukan fakta adanya hubungan afiliasi antara PT Masmo Masjaya dan PT Sangga Cipta Perwita. Dalam pemeriksaan, muncul pengakuan dari pihak lain maupun perusahaan terlapor tentang adanya ajakan dari pihak lain kepada ketiga perusahaan terlapor sebagai perusahaan pendamping dalam tender tersebut.

“Masing-masing terlapor telah menerima uang hasil sebagian persekongkolan,” katanya lagi.

Majelis KPPU lantas menjatuhi hukuman denda bagi ketiga perusahaan terlapor. Jumlahnya bervariasi. PT Masmo Masjaya wajib membayar denda Rp 900 juta. PT Sangga Cipta Perwita membayar Rp 450 juta. Dan PT Trigles Indonesia wajib membayar Rp 100 juta. Ketiganya wajib menyerahkan salinan bukti pembayaran perkara tersebut kepada KPPU.

Selain itu, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU agar Direktur RSUD Embung Fatimah, Faradilla Malarangan, menegur anggota atau panitia tender. Serta menyarankan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberi sanksi kepada anggota atau panitia tender.

“Juga merekomendasikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterlibatan Fransisca Ida Sofia dalam perkara tersebut,” katanya. (bp/ceu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Gonjang Ganjing Lelang Alkes RSUD Kota Batam