Kejaksaan Negeri Batam. |
BATAM HARI INI - Hingga kini, Kejaksaan Negeri Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus 2.000 ton gula ilegal hasil tegahan Bea dan Cukai yang saat ini ditimbun di gudang Pertamina Tongkang Kabil.
"Kita belum ada menerima SPDP tentang tangkapan 2.000 ton. Seharusnya kalau masalah kepabeanan, Pidsus yang tangani perkaranya," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/6/2014).
Firdaus menambahkan, untuk penanganan perkara kepabeanan, pihaknya hanya menunggu karena sebelum ada SPDP, kewenangan masih di tangan Bea dan Cukai.
"Domainnya masih ada di BC. Kejaksaan sifatnya pasif. Kita bisa aktif jika sudah ada SPDP yang ditindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Peneliti," terang Firdaus.
Belum dikirimnya SPDP ke Kejaksaan, tentunya menambah pelik penanganan hukum atas 2.000 ton gula ilegal tersebut. Padahal berdasarkan keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam bahwa 2.000 ton gula putih impor yang masuk ke Pulau Batam itu adalah ilegal, karena sejauh ini tidak ada pengajuan izin impor.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan izin impor gula untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Batam," terang Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).
Dijelaskannya, seluruh barang impor yang masuk ke Kawasan Bebas Batam harus melalui mekanisme perizinan baik ke pusat ataupun BP Batam.
"Sudah saya tanya ke seluruh bagian yang terkait pemasukan barang. Tidak ada satupun yang menyatakan menerima permohonan izin impor gula ke Batam. Jadi dipastikan tanpa izin," papar Djoko.
Disampaikan Djoko lagi, produk izin impor yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan Batam tahun 2014 ini diantaranya adalah hortikultura dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan Thailand.
Editor: Dodo
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten