informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Pernyataan Wakil Walikota Batam Menuai Kecamatan

Gelper Batam
BATAM HARI INI - Ketua National Coruption Watch (NCW) Kepri Mulkansyah menyayangkan pernyataan Wakil Walikota Batam Rudi di media massa terkait izin gelanggang permainan (gelper). 
Dalam pernyataannya, Rudi minta Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Batam Gustian Riau bertanggungjawab atas kebijakannya mengeluarkan izin baru gelanggang permainan (gelper). 

" Sebagai pimpinan Pak Rudi tidak seharusnya mengungkapkan kesalahan anak buahnya ke media massa. Kalau ada kekeliruan, Pak Rudi kan bisa memanggil yang bersangkutan dan memberinya nasehat agar tidak melakukan kesalahan," kata Mulkan, kemarin.

Mulkan menilai tindakan wawako itu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang mengayomi bawahannya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin ia bisa mengayomi seluruh elemen masyarakat Batam, jika untuk mengayomi internal saja ia tidak mampu. 

" Jadi, kita sangat sayangkan pernyataan wawako tersebut. Seberapa pun salah anak buah, tetap saja pimpinan yang salah. Karena, yang dijalankannya itu perintah pimpinan dan pimpinanlah yang  bertanggungjawab atas  kesalahan anak buah," katanya.

Mulkan menduga sikap wawako yang sengaja buang badan terkait persoalan gelper yang gencar di sorot media massa akhir-akhir ini demi untuk pencitraan dirinya. Karena ia tidak ingin masalah gelper ini merusakan popularitasnya di masyarakat. Jalan satu-satunya adalah dengan mengkambinghitamkan anak buahnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, Yusfa Hendri, selama 2014 ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin gelper di Batam menyusul ditemukannya salah satu gelanggang permainan elektronik (gelper) yang memiliki izin saat razia yang dilakukan jajaran Polda Kepri pada Senin (23/6) lalu.

Penghentian penerbitan surat rekomendasi izin gelper itu, kata Yusfa, karena saat ini belum ada peraturan menteri yang jelas mengenai izin operasional gelper. Kondisi ini sering memunculkan perbedaan persepsi antara pengusaha, pemerintah dan penegak hukum, meskipun diatur dalam perda.

Untuk memastikan bagaimana prosedur operasional gelper yang baik dan benar, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) sedang menyusun standarisasi operasional gelper. "Disparbud Batam salah satu tim yang masuk dalam perumusan Permen itu," ujar Yusfa, Selasa (24/6).

Dalam perumusan Permen itu, jelas Yusfa, tim kementerian merumuskan berbagai standarisasi operasional gelper. Mesin-mesin mana saja yang boleh beroperasi dan di tempat-tempat mana saja serta bagaiman proses pengawasannya.  "Kami berharap Permen itu bisa cepat keluar agar kita punya acuan yang jelas," tutur Yusfa.

Yusfa kembali menegaskan, sepanjang Permen itu belum keluar, perizinan gelper belum bisa diberikan. Dalam arti kalau ada yang beroperasi akan dicabut izinnya. "Cuman ada tiga yang bisa beroperasi sebagai izin percontohan yakni Time Zone, Dunia Fantasi dan Hokey Bear," ujar Yusfa.

Selain itu tambah Yusfa, masalah perizinan dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Batam dengan rekomendasi dari Disparbud. "Tapi kita tidak pernah lagi mengeluarkan rekomendasi selama 2014 ini," pungkas Yusfa. (btd/sfn)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pernyataan Wakil Walikota Batam Menuai Kecamatan