BATAM HARI INI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menjerat mantan polisi Bripka Nurzali (NZ) dengan hukuman mati. Mantan anggota Buser Polsek Nongsa ini diseret ke meja hijau atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia senilai Rp20 miliar.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 137 huruf A dan B Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rochmat, Rabu (18/6) di Batam.
Agus menjelaskan, tersangka yang memiliki jaringan sindikat narkoba internasional asal Malaysia ini juga disertakan pasal 3, 4, 5, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka tahap dua. Kami juga sudah menyerahkan barang bukti hasil kejahatan tersangka," katanya.
Oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, kata Agus, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Baloi Batam menunggu jadwal persidangan.
Bripka NZ sebelumnya ditanggkap oleh jajaran Polda Kepri pada 12 Februari 2014 di rumahnya Prumahan Hang Tuah, Batam Centre sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan sabu-sabu sebanyak 3.356 gram.
Polda Kepri telah memusnahkan narkoba yang nilainya mencapai Rp20 miliar itu di PT Desa Air Kargo, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri BP Batam, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 50.257 butir meliputi dua jenis merek 7 dan Nike. Sementara sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,116 kilogram. Sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke Labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara. Sementara 210 gram shabu dikirim ke Puslabfor Mabes Polri di Medan, sementara 30 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Dalam pemusnahan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Kepri di KPLI kali ini, ekstasi dan serbuk shabu tidak melalui proses seperti biasa yang ekstasi diblender dan sabu dimasukkan ke dalam air panas. Berdasarkan rekomendasi Bapedalda, kedua jenis narkoba itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau mesin pembakar dengan panas 500 derajat celsius. Tujuannya, agar barang haram tersebut musnah hingga menjadi abu. (hk/cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten