Kejari Batam Tahan Mantan Kepala Bandara Hang Nadim |
BATAM HARI INI - Kejari Batam resmi menahan mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam Hendro Harijono, Rabu (4/6).
Selain Hendro, penyidik Kejari juga menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) di dua pengadaan barang dan jasa (PBJ) Bandara Hang Nadim Waluyo.
Keduanya ditahan di rumah tahan (rutan) Baloi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan run way Bandara Hang Nadim Batam sebesar Rp10 miliar. Sebelum ditahan, Hendro dan Waluyo sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.
" Kedua tersangka HH dan W dilakukan penahanan hari ini (kemarin), karena dua alat bukti yang diperlukan sudah cukup. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sesuai pasal 21 KUHP, " kata Kepala Kejari Batam, Yusron SH, yang ditemui, Rabu (4/6) sore.
Menurut Kajari, lelang pengadaan genset dan lampu runway bandara sebesar Rp10 miliar telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Saat ini, pihaknya masih menunggu keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dari BPK Kepri. " Keduanya kita panggil lalu kita lakukan pemeriksaan. Pagi kita periksa dan sorenya langsung kita tahan, " kata Yusron.
Ia juga mengatakan, meskipun keduanya sudah ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti sampai di situ. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Hendro saat disapa awak media, hanya membisu sambil berlalu menuju mobil tahanan kejaksaan. Begitu juga Waluyo. Ia berusaha menutup wajahnya dengan tangan dari kilatan kamera wartawan yang ingin mengabadikan wajahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 dan 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ketua National Coruption Watch (NCW) Kepri Mulkansyah mengapresiasi langkah Kejari Batam yang telah menahan tersangka korupsi genset dan run way Bandara Hang Nadim. Penahanan tersebut membuktikan bahwa Kejari Batam serius dalam memberantas berbagai kasus korupsi yang terjadi di Batam.
" Kita apresiasilah langkah Kejari menahan tersangka korupsi Bandara Hang Nadim Batam. Tudingan sebagian masyarakat, bahwa kasus ini akan dihentikan penyidikannya ternyata tidak terbukti. Ini akan kita kawal terus sampai ke tingkat pengadilan," katanya.
Ia berharap Kejari dalam mengusut kasus korupsi di Batam tidak hanya berhenti pada kasus bandara Hang Nadim Batam saja, tetapi juga terhadap kasus-kasus lain yang proses penyelidikannya sudah berjalan. Paling tidak dengan ditahankan mantan Kepala Bandara ini dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat lain.
" Kasus korupsi di Batam itu banyak. Usut juga yang lain itu. Jangan hanya berhenti di kasus bandara Hang Nadim saja tetapi juga kasus-kasus lain yang melibatkan pejabat Batam, ini biar adil. Sehingga tidak timbul kesan Kejari tebang pilih, " ujarnya. (cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten