informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Pungutan Rp30 Ribu Per Bulan di SMPN 10 Batam

Pungutan Rp30 Ribu Per Bulan di SMPN 10
BATAM HARI INI - Komisi IV DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMPN 10, Sungai Panas, Senin (2/6/2014) pagi. Dalam kunjungan persiapan penerimaan siswa baru khusus tahun ajaran 2014-2015, anggota legislatif ini menemukan adanya pungutaan uang belajar Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) tiap bulan kepada 1.250 murid.

"Saya dengar ada pungutan uang sebesar Rp30 ribu kepada tiap murid," tanya Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Batam, Udin P. Sihaloho kepada Fahrul, Kepala SMPN 10.

Fahrul pun membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp 30.000 ribu kepada tiap murid untuk mata pelajaran menggunakan perangkat komputer.

"Iya benar ada. Tapi tidak seluruh siswa yang kita pungut sekarang. Kalau tahun-tahun sebelumnya iya, karena untuk membayar peralatan dan perawatan kepada vendor sebagai pihak penyedia barang," katanya.

Untuk tahun ini, tambah Fahrul, pembayaran kepada penyedia barang sudah tidak lagi dilakukan, karena sudah lunas dan saat ini hanya dipungut kepada siswa kelas 8 dan 9. "Kelas 7 sudah tidak kita pungut lagi. Hanya kelas 8 dan 9," ujarnya.

Pungutan kepada tiap murid sebanyak Rp30 ribu jika dikalkulasikan sebanyak 1.250 siswa,artinya setiap bulan memperoleh uang pungutan sebanyak Rp37.500.000. Dalam setahun, SMPN 10 melakukan pemungutan sebanyak Rp450.000.000.

"Uang itu untuk biaya perawatan dan bayar upah guru pengajar TIK. Tiap hari ada aja yang diperbaiki karena rusak," terang Fahrul lagi.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu anak didik di kelas 7 SMPN 10, pungutan uang komputer itu masih berjalan Rp30 ribu setiap bulannya. Menurut siswi ini, keseluruhan kelas di sekolahnya itu ada sebanyak 27 ruangan.

"Ada dua lagi ruangan yang dipakai untuk pelajaran kurikulum komputer, rata-rata ruang komputer atau lab berisikan 50 unit, rusak dan aktif. Tapi yang satu ruangan dipakai untuk kelas 7 dan 8. Kalau satu ruangan lagi hanya dipakai untuk kelas 9," terangnya.

Selain sidak ke SMPN 10, Komisi IV juga melakukan kunjungan ke SMPN 04, Bengkong.

Editor: Dodo



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Pungutan Rp30 Ribu Per Bulan di SMPN 10 Batam