Salah satu wajah THM |
BATAM HARI INI - Tim gabungan yang tergabung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya melakukan tugas rutin menertibkan izin usaha dari tempat hiburan malam serta panti pijat, Rabu (26/2/2014) malam.
Dalam razia yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, terdapat sekitar 50 persen dari 163 titik yang dirazia tidak memiliki izin usaha. "Ini sangat merugikan pemerintah kota Batam," ungkap Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Hendra usai razia.
Kata Hendra, razia yang digelar ini untuk menegakkan Perda Nomor 3 tentang 2003 tentang kepariwisataan. "Kita mendata izin usaha dan identitas karyawan serta menghindari perdagangan dan mempekerjakan anak di bawah umur,' kata Hendra.
Sebagai awal, razia ini hanya mendata dan jika tempat usaha melanggar akan diberikan peringatan. "Jika melanggar akan diberikan surat pernyataan. Apabila nanti masih terjadi lagi akan diberikan sanksi yang keras. Terkait iyang tidak punya izin, kita mengimbau para pemilik usaha agar mengurus izinnya segera," jelas Hendra lagi.
Razia tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, untuk kecamatan sagulung, batu aji dan sekupang untuk kelompok satu. Kelompok dua kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Bengkong. Dan yang ketiga Batam kota serta Nongsa. "Jika mereka bisa bekerjasama mengurus izinnya bisa meningkatkan PAD kota Batam," pungkasnya.
Editor: Dodo/Batamtoday
@
Tagged @ Hiburan
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten