informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Perusahaan Blacklist Menangkan Tender di Batam

LPJK Kepri Nilai Pelanggaran Kepres PBJ

BATAM HARI INI - Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kepri, Ir Endra Mayendra M.Si mengatakan penentuan pemenang dalam peningkatan Jalan Simpang Punggur menuju Telaga Punggur Batam, diduga kuat menyalahi aturan.
Pasalnya, lanjut Endra, proyek jalan senilai Rp6,562,820,000 yang merupakan pengadaan barang pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Ditjen Bina Marga dimenangkan oleh PT. Asa Jaya Amalia yang diketahui masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang diterbitkan oleh Inaproc LKPP terhitung tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan 29 Desember 2015.

" Ini pelanggaran, kenapa perusahaan berstatus diblacklist justeru memenangkan proyek," ungkap Endra dalam rilis yang dikirim ke Haluan Kepri, Selasa (25/2). 

Menurutnya, Pokja Balai Besar  Pelaksanaan Jalan Nasional II Kepri, telah keliru dan tidak mencermati aturan main dalam menentukan pemenang.

Dalam melakukan evaluasi pengadaan barang dan jasa (PBJ), lanjut Endra,  salah satu persyaratannya adalah perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar Hitam yang direlease Oleh LKPP, namun hal ini dilanggar oleh Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kemen PU.

Karenanya, secara tegas Endra mengatakan bahwa penentuan pemenang tersebut mengatakan hal itu bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.

"Bahkan kalau kita menyimak bunyi Perka LKPP No 7 tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam maka direktur perusahaan yang menandatangani kontrak juga dimasukan dalam daftar hitam," tulisnya. 

Sehingga untuk paket-paket lainnya bisa juga dilihat dalam akte perusahaan apakah nama tersebut termasuk dalam daftar nama pengurus perusahaan. Seandainya ditemukan maka ketentuannya perusahaan tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang.

Namun sayang, saat wartawan media berusaha meminta konfirmasi ke Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kemen PU, tidak tanggapi. Berkali-kali ditelepon ke nomor Hp nya tapi tak diangkat, di SMS juga tak dibalas. (hk/r/ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Perusahaan Blacklist Menangkan Tender di Batam