informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Nikah Massal Dihadapan Walikota Batam

Nikah massal ilustrasi
BATAM HARI INI -- Sebanyak 125 pasangan menikah secara sipil dan dibukukan di akta pernikahan sipil. Mereka ini sebenarnya telah resmi menikah secara agama yakni kristen tapi belum disahkan secara negara.

Proses pencatatan sipil pernikahan ini berlangsung di aula House of Glory lantai II DC Mall, Jodoh, tadi siang, Jumat (14/2).

Pencatatan sipil pernikahan yang menandahkan sahnya pernikahan sesuai aturan negara ini disahkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Batam Sadri Khairudin yang disaksikan langsung oleh Wakilwali Kota Batam Rudi.

Peserta yang disahkan itu langsung mendapatkan akta pernikahan secara resmi dari dinas catatan sipil dan kependudukan.

Ketua panitia pelaksana pencatatan sipil pernikahan Yudi Sanjaya mengatakan kegiatan pencatatan sipil perkawinan masal ini dilaksanakan atas persetujuan dari Pemko Batam yang diajukan oleh Lembaga Sosial Indonesia Sejahtera (ISRA). ISRA bekerja sama dengan beberapa gereja yang ada di kota Batam untuk mendata pasangan yang sudah menikah resmi secara agama namun belum memiliki akta catatan sipil perkawinan agar mendaftar.

“125 pasangan yang mendaftar, dan sengaja kami pilih hari ini karena bertepatan dengan hari kasih sayang (Valentine day),” ujar Yudi.

Sebenarnya kata Rudi masih banyak lagi pasangan yang serupa yang belum memiliki akta catatan sipil perkawinan, namun kegiatan akan berlanjut ke depannya yang dimotori oleh ISRA.

Pasangan Ramses dan Duma mengaku sangat terbantu dengan kegiatan pencatatan akta nikah masal gratis ini.

Pasangan ini mengaku terkendala dengan pengurusan akta catatan sipil perkawinan karena masalah KTP, namun dengan adanya kegiatan ini, mereka merasa terbantu karena status pernikahan mereka sudah sah dalam aturan negara.

“Senang banget apalagi bertepatan dengan hari Valentine,” ujar Duma.

Wakil Wali Kota Batam Rudi berharap agar dengan adanya pencatatan sipil akta perkawinan ini akan memberikan sumbangsi yang baik kepada peserata sebagai warga negara yang taat pada aturan negara yang ada.

“Sebab kalau tak ada akta catata sipil perkawinan dari negara, maka perkawinan belum sah jika ada urusan dengan pemerintah atau hukum nantinya,” ujar Rudi.

“Harus yang sudah nikah agama secara resmi, baru ikut pencatatan akta nikah negara ini,” tambahnya.

Ada banyak manfaat yang didapatkan jika pasangan menikah semuanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Akta sipil pernikahan ini besar manfaatnya kelak termasuk akta kelahiran dan KTP.

“Itu hal yang mendasar dan wajib dimiliki warga negara yang baik,” tutur Rudi.(Batampos/eja)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Nikah Massal Dihadapan Walikota Batam