BATAM HARI ESOK - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Basis Manufactur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan Peraturan Dirjen Basis Industri Manufactur Nomor 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI buat mainan secara wajib di Hotel Nagoya Plaza, Selasa (18/2).
Kasubdit Industri Alas Kaki, Kulit dan Aneka Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Ditjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Richard Nainggolan mengatakan, bahwa sudah ada dua tempat yang telah dilaksanakan untuk sosialisasi. Diantaranya, Surabaya dan Bandung.
" SNI ini diberlakukan karena banyaknya beredar mainan di pasaran dengan harga relatif murah dan banyak ditemukan produk mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, " ujarnya.
Menurutnya, SNI wajib diberlakukan agar dapat membantu para importir guna melancarkan arus perdagangan dan mencepatkan persaingan yag sehat. Hak tersebur, karena para importir ketentuan SNI dikecualikan untuk skill, uji percontohan, permohonan SPPT SNI, keperluan penelitian, dan keperluan khusus.
"Itu harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen pembina industri, "ucapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penyiapan Penerapan Standar Pusat Standarisasi Kemenperin Adrian Adityo, menyatakan, untuk pemberlakuan SNI mainan wajib dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2014 mendatang.
" Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerapkan batas waktu mainan di seluruh Indonesia harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 30 April 2014 nanti. Bagaimana tanda SNI itu ada digudang importir Indonesia. Pelabuhan, dilakukan digudang importir. Masing-masang mempunyai logo, "paparnya.
Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Kamaruddin yang membuka sosialisasi ini mengatakan pengurusan SNI mainan ini sangat mudah. Karena itu, diimbau kepada para importir agar segera mengurus SNI mainan ini supaya mendapatkan lisensi.
Kasubdit Perindustrian Ponco Priyo Atmojo menambahkan, sampai saat ini masih ada uji SNI. Nantinya Per tanggal 30 April mendatang, para importir wajib memasukan barang ber SNI.
" Otomatis harus bersertifikat SNI. Kalau tidak tak akan di proses. BP Batam punya laboratorium. Kita juga selalu mencoba parameternya diuji. Kalau mainan beredar atau belum beredar. Harus mau tidak mau tetap harus dilakukan pengujian, "jelasnya.
Sedangkan produk yang sudah beredar dan belum memiliki SNI akan ditarik dan akan di bawa ke gudang jika tidak sesuai SNI lanjutnya dilarang di pasarkan.(Haluan Kepri / byu)
@
Tagged @ Batam Hari Esok
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten