informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Gonjang Ganjing Pemilihan Ketua BP Batam

Polemik Pemilihan Calon Ketua BP Batam
BATAM HARI INI - Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) calon Kepala Batam serta tim assessor independen dari PT Daya Makara atau yang disebut-sebut Tim Assessment Centre Test (TACT) Universitas Indonesia, ternyata ditunjuk langsung oleh Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Istono, Direktur Perencanaan BP Batam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Selasa (18/2/2014).

Dalam persidangan tersebut, jaksa pengacara negara Emilwan Ridwan dkk --kuasa hukum Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK Muhammad Sani dan Ketua TUKK seleksi Kepala BP Batam M Iman Santoso sebagai tergugat I dan tergugat II, menghadirkan saksi fakta, yakni 9 dari 10 orang yang lolos dalam seleksi Calon Kepala BP Batam.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan tergugat, Jon Arizal, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pembentukan TUKK dan tim assessor independen atau yang disebut-sebut Tim Assessment Centre Test (TACT) ditunjuk langsung oleh Ketua Dewan Kawasan Muhammad Sani.

"Tidak ada rapat yang dilakukan Ketua Dewan Kawasan dalam pembentukan TUKK," ujar Jon Arizal, PNS Pemprov Kepri yang digadang-gadang sebagai calon kuat Kepala BP Batam, saat kuasa hukum Istono, Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) Lawyers, menanyakan ihkwal pembentukan TUKK dan TACT.

Kuasa hukum Istono dari AKHH Lawyers yang melontarkan pertanyaan terkait pembentukan TUKK dan TACT Independen, karena Jon Arizal juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK sejak 2008 lalu, mendapat protes keras dari Emilwan Ridwan, karena Jon Arizal dihadirkan sebagai saksi fakta yang mengikuti seleksi Kepala BP Batam, dan bukan soal pembentukan TUKK dan TACT Independen.

Namun, Ketua majelis hakim Yustan Abithoyib yang mengaku pada sidang sebelumnya telah meminta pihak tergugat untuk menghadirkan Sekretaris Dewan Kawasan FTZ untuk didengar kesaksianya, tapi tergugat I dan II tidak bisa menghadirkan, tidak mempermasahkan pertanyaan kuasa hukum penggugat.

"Nah, dalam sidang ini kan terbukti selain lolos 10 besar dalam seleksi BP Batam Jon Arizal juga menjabat sebagai Seketaris Dewan Kawasan. Untuk mempersingkat persidangan sesuai peraturan di PTUN asas peradilan cepat dan ringan, itu lah PTUN," ujar Yustan.

Menurut Jon, Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) seleksi Kepala BP Batam terdiri dari unsur perguruan tinggi, Kadin, Pemerintah Provinsi Kepri dan tim ekonomi serta dari unsur-unsur terkait.

Soal pembentukan tim assessor independen dari PT Daya Makara itu juga ditunjuk langsung oleh Ketua Dewan Kawasan, karena yang mengajukan sebagai tim assessor independen itu hanya PT Daya Makara. "Hanya PT Daya Makara yang mengajukan, makanya langsung ditunjuk oleh Ketua Dewan Kawasan," ungkapnya.

Editor: Dodo/Batamtoday




@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Gonjang Ganjing Pemilihan Ketua BP Batam