informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Wakil Walikota Batam Nilai Kenaikan Tarif Listrik Ilegal

Wawako Batam "Rudi,SE"
BATAM HARI INI -Walikota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, pemberlakuan penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) yang ditetapkan Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam sebesar 17,19 persen merupakan tindakan ilegal. 
Sebab, sampai saat ini ia tidak pernah membahas, melihat apalagi menandatangani kenaikan tersebut.

" Lihat dulu apa landasannya, semua kewenangan berada di saya. Mau diberlakukan bagaimana, kalau saya tidak setuju, itu namanya ilegal dong, " kata Dahlan yang ditemui, Minggu (23/2). 

Selain itu, lanjut Dahlan, pihaknya juga belum pernah mendelegasikannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

" Awalnya memang pada SKPD, karena menyangkut orang banyak saya tidak mau harus saya yang menandatangani. Kalau saya tidak tanda tangani, berarti tidak jadi dong kenaikannya, "papar Dahlan.

Dahlan mengungkapkan, dalam kenaikan tarif listrik sebesar 17,19 persen ini, implikasinya sangat besar kepada masyarakat Batam, terutama kepada semua perusahaan-perusahaan.

" Angka 17 persen bukannya kecil, bagi yang bulanannya sedikit mungkin tidak akan menjadi masalah. Tapi bagi pelanggan yang membayar bulannya hingga Rp500 juta, terlalu tinggi jadinya, "ucapnya.

Nantinya, lanjut Dahlan, pihaknya akan menggelar rapat dengan pimpinan SKPD terkait membahas masalah ini. Ia  akan meminta masukan serta kajian dari berbagai sisi mulai dari perindustrian dan perdagangan, kependudukan, sosial, politik dan budaya. Sejauhmana dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat, terutama menjelang pemilu ini. 

" Kita harus pertimbangkan secara komprehensif, bahkan Camat dan Lurah pun akan kita libatkan, "tuturnya.

Dahlan menjelaskan, awalnya PTLB itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1837 Tahun 2002. Ini menjadi kewenangan pusat, karena pertimbangan keterlambatan kenaikan, maka pihak PLN sering mengeluh.

Ia mencontohkan, pengajuan kenaikan diminta untuk tahun ini, berlaku atau dikabulkannya pada pertengahan tahun. " Lama sekali penundaannya, karena itu Pemerintah Pusat menyerahkan kewenangannya kepada kepala daerah, " pungkasnya. (Hk/byu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Wakil Walikota Batam Nilai Kenaikan Tarif Listrik Ilegal