informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Penutupan Gelper di Batam Yang Syarat Kepentingan

Gelper Batam 
BATAM HARI INI - Maraknya arena gelanggang permainan (Gelper) di daerah Batu Aji dan Sagulung yang semakin menjamur membuat instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam mengambil tindakan, dengan menghentikan operasional gelper yang tak berizin.

Informasi yang dihimpun di lapangan, saat ini ada sekitar 16 titik arena gelper yang tersebar luas di daerah Batu Aji, Sagulung dan Sei Beduk, sebagian merupakan eksodus para bos gelper yang berasal dari Nagoya dan Jodoh.

Pengusaha gelper menjalankan usaha di ruko-ruko kosong di ketiga wilayah ini dan bersentuhan langsung dengan keberadaan masyarakat sekitar.

Salah satunya di Pasar Nasa Point,  Dapur 12, Sagulung. Sumber menginformasikan ada ratusan mesin gelper yang beroperasi di arena gelper yang berada di lantai 2 ini. Warga sekitar sudah mengeluarkan surat kecaman, namun keberadan arena gelper itu tetap jalan tanpa ada tindakan tegas aparat kepolisian.

Selain di Pasar Nasa Point, ada 15 titik lokasi lain yang tersebar di wilayah Batu Aji, Sagulung dan Sei Beduk. Antara lain, Dapur 12 (1 lokasi), Pasar Melayu (2 lokasi), Kavling Baru Batu Aji (2 lokasi), Pintu 3 Mukakuning (1 lokasi), Simpang Dam (1 lokasi), Ruko Batavia (1 lokasi), Pelabuhan Sagulung (1 lokasi) Simpang Base Camp (2 lokasi), Ruko Senawangi (1 lokasi), Ruko Mitra mall (1 lokasi), ruko Fanindo (1 lokasi), Pasar Aviari (1 lokasi) dan Tembesi (1 lokasi).

Menanggapi penutupan izin operasi gelper itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Nusantara Bersatu (PNB) menilai rencana penutupan arena gelper di daerah Batu Aji, Sagulung dan Sei Beduk terkesan terlambat dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami menilai rencana Pemko Batam menutup arena gelper ini hanya sekedar pengalihan isu belaka karena mereka sedang disorot masyarakat terkait kasus Blue Bird," kata Ketua LSM PNB, Yusdial Alfonso, Minggu (23/2/2014).

Sebab, lanjut Alfonso, Pemko Batam sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian hukum dalam dunia investasi di Batam. "Sehingga mereka mengalihkan isu kasus Blue Bird dengan berencana menutup gelper," ujarnya.

Senada yang disampaikan Ketua LSM Madani, Sabarudin yang mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Pemko Batam setelah melakukan penutupan lokasi gelper.

"Setelah arena gelper ditutup apa yang bisa dilakukan Pemko Batam selanjutnya? Tak pernah ada kelanjutannya selama ini," kata Sabarudin.

Sebelumnya beberapa kali Pemko Batam menutup arena gelper, lanjutnya, namun tidak ada kelanjutan dari penanganan kasusnya dan tanpa ada kepastian hukum. "Pemko Batam hanya bisa membuat bos gelper merugi karena menanggung biaya sewa ruko setelah arena gelper disegel Dispar dan Satpol PP," tegas Sabarudin yang juga didampingi Ketua LSM Balap, Jamaludin Sagala dan Ketua LSM Pemuda Islam, Abadi.

Seharusnya Pemko Batam bisa memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di semua bidang maupun investasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. "Masyarakat Batam perlu kepastian hukum serta jaminan investasi, seharusnya Pemko Batam bisa menjamin semua ini dan tak sekedar hanya membuka tutup arena gelper tanpa ada kelanjutan penanganan kasusnya," tutup Sabarudin.

Editor: Dodo




@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Penutupan Gelper di Batam Yang Syarat Kepentingan