informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

TKI Illegal Dilarang Ke Luar Negeri

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://www.haluankepri.com/news/batam.html
BATAM HARI INI -Kepala  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Batam dan Karimun, Suyanto mengatakan, dalam seminggu terakhir pihaknya berhasil menggagalkan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural berangkat ke luar negeri. 
" Lebih kurang seribu lebih TKI ilegal yang berhasil kita gagalkan keberangkatannya dari pelabuhan Internasional Batam Centre dalam minggu ini," kata Suyanto yang ditemui di pelabuhan Batam Centre, kemarin. 

Ribuan TKI Ilegal Dilarang Berangkat ke LN
Ia menyebutkan, para TKI tersebut dilarang berangkat karena menggunakan visa pelancong untuk bekerja. Padahal, bila bekerja di luar negeri seorang TKI harus mengantongi Kartu KTKLN.

Kartu ini, lanjut dia, merupakan kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Kartu yang  berbentuk smart card contacless itu bisa melacak keberadaan TKI secara online, karena memuat identitas, foto, serta sidik jari TKI yang bersangkutan. 

" TKI non prosedural sangat berisiko dan menimbulkan masalah. Jika tiba-tiba mereka tidak digaji oleh majikan, mendapat perlakuan kasar, putus komunikasi bahkan sampai meninggal dunia, kemana mereka mengadu. Karena itu, pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI informal  ke beberapa negara di Timur Tengah," katanya. 

Suyanto lebih lanjut menjelaskan, dasar hukum pemberlakuan KTKLN itu adalah UUPPTKILN No 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI di luar negeri serta intruksi Presiden RI no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan Kepmenakertran no 14 tahun 2010 bab 18 pasal 64 ayat (2)tentang pelaksanaan dan penempatan TKI di luar negeri.

Aturan tersebut menjadi dasar baginya dalam mengagalkan keberangkatan para TKI tersebut. Para TKI yang digagalkan itu, selanjutnya diboyong ke Pos Pelayanan dan Pemulangan P4TKI Batam. 

Di tempat ini, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen TKI, seperti Kartu Asuransi, Kartu perserta Asuransi, Visa Kerja, Kartu Tanaga Kerja Luar Negeri(KTKLN), Perjanjian Kerja yang  terdaftar di BNP2TKI. 
Jika tidak ada maka akan diberikan pengarahan supaya mengurus dokumen tersebut terlebih dahulu dan keberangkatan akan dicegah alias dibatalkan.

" Kita tidak melarang para TKI ini bekerja di luar negeri. Tapi harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau memang ada beberapa dokumen yang harus dimiliki, supaya diurus dulu," katanya. 

Pantauan Haluan Kepri di lapangan antara petugas BNP2TKI dan TKI non prosedural (ilegal) sempat terjadi keributan di ruang keberangkatan lantai dua, pelabuhan ferry Internasional Batam. Mereka protes tiba-tiba dilarang berangkat ke luasaat akan berangkat naik kapal, yang mana akhirnya batal berangkat.

Pony Sihombing (43), TKI yang sudah 15 tahun bekerja di Malaysia sebagai welder, sempat mengamuk dan mendobrak meja, sata dijegat petugas BNP2TKI ketika memasuki ruang pemeriksaan imigrasi. Surat-surat yang mereka kantongi hanya dokumen PPTKIS (surat keterangan dari perusahaan) dari Tangerang dan tidak bisa menunjukkan surat perjanjian kerja di Malaysia, yang mana akhirnya batal berangkat.

"Sudah tiga kali saya beli tiket keberangkatan ke malaysia, tapi tak diizinkan juga berangkat bahkan disarankan lewat pelabuhan Tanjung Balai Karimun, saya pulang kampung seminggu yang lalu dikarnakan mertua saya meninggal dunia, saat saya ditenggerang surat-surat keterangan bekerja dan kontrak kerja diambil oleh BNP2TKI sana, dan dikeluarkan rekomendasi PPTKIS aja, ngak juga bisa berangkat sedangkan uang telah habis, makanya saya pukul meja," Ujar Sihombing kesal. (cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

TKI Illegal Dilarang Ke Luar Negeri