BAJ Hanya Diwajibkan Bayar Rp70 M |
BATAM HARI INI - Upaya banding yang dilakukan Pemko Batam terhadap putusan PN Batam terkait pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam ternyata hasilnya tak memuaskan.
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar. Hal itu berdasarkan hasil putusan PT Pekanbaru yang dikirim melalui faxcimili ke PN Batam belum lama ini.
" Ya, ini baru kita terima fax hasil putusan PT Pekanbaru pada 7 Juni lalu ",ujar Humas PN Batam, Cahyono SH.MH di ruang kerjanya, Senin (7/7 ).
Sengketa dana asuransi PNS Batam tersebut karena PT BAJ menghentikan kerjasama sepihak. Namun perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar hingga berujung ke ranah hukum.
Cahyono mengatakan, berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi dengan Majelis Hakim Nommy H.T Siahaan, H. Dasniel dan Anthony Syarief pada tanggal 2 Juni 2014 dan diterima PN Batam, Senin 7 Juni 2014.
Amar putusan isinya memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu mengenai jumlah ganti rugi.
" Putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan ingkar janji (wan prestasi) dan menghukum tergugat ganti rugi materiil Rp70 miliar," kata Cahyono kepada wartawan.
Atas putusan tersebut, lanjut Cahyono, pihak-pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tempo 14 hari setelah pihak menerima salinan putusan tersebut.
" Mereka bisa mengajukan Kasasi waktunya 14 hari setelah diterima pihak-pihak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan gugatan wan prestasi Pemko Batam terhadap PT BAJ pada Kamis (19/12), Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan sebagian dan tergugat membayar premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor sebesar Rp80 miliar.
Dalam surat putusan No.136/Pdt.G/2013/PN.BTM, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Yuli menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.
" Menghukum tergugat membayar THT Rp80 miliar dan menolak gugatan penggugat selebihnya," kata Jack.
Diketahui hak tertanggung dihitung berdasarkan golongan kepegawaian. Setiap peserta golongan IV berhak atas Rp 12 juta per tahun. Golongan III sebanyak Rp 9 juta per tahun. Golongan II sejumlah Rp6 juta per tahun.
Sedangkan untuk golongan I/honor daerah Rp3 juta per tahun. Pembayaran yang ditanggung oleh Pemko Batam itu bertujuan untuk menanggung kesehatan dan kesejahteraan para PNS dan honor daerah Kota Batam. (cw93)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
1 komentar - Skip ke Kotak Komentar
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
Posting Komentar - Kembali ke Konten