BATAM HARI INI - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara partai politik dan calon anggota legislatif tingkat Kota Batam yang diambilalih KPU Kepri, Senin (5/5) di aula Kantor Gubernur Kepri yang lama, Jalan Basuki Tanjungpinang, diwarnai aksi protes. Sejumlah saksi dan ketua parpol bahkan menyebut pleno tersebut tidak syah alias ilegal.
Saksi Partai Demokrat, Roy Oktoviano menyatakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol dan caleg untuk DPR-RI dapil Batam, telah terjadi kecurangan. Roy mengatakan partainya menemukan bukti penggelembungan dan manipulasi suara yang dilakukan partai lain.
"Kami dari Demokrat Provinsi Kepri meminta Pemilu di Batam diulang. Berdasarkan data yang kami miliki, khusus untuk caleg DPR-RI di Kota Batam tidak sesuai dengan data yang ada," tegas Roy.
Selain itu, Amir Hakim Siregar, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kepri, menyatakan sesuai hasil koordinasinya dengan Ketua Bawaslu Pusat, mengenai berita acara pleno perolehan suara untuk wilayah Batam yang diambilalih KPU Provinsi Kepri dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Alasannya, dalam pleno tersebut tidak menyertakan jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan, serta jumlah pemilih sah dan tidak sah pada berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara partai dan caleg di Batam.
"Secara resmi kami mengembalikan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg Kota Batam," ungkap Amir di tengah rapat pleno.
Setelah menyampaikan keberatan dan mengembalikan BA kepada Bawaslu dan KPU Kepri, Amir langsung keluar dari ruang rapat. Namun, dirinya mengaku tidak "walk out" dari pelaksanaan pleno KPU Batam dan KPU Kepri.
Sikap Amir Hakim tersebut mengundang tanya awak media. Kepada wartawan, Amir mengatakan ia menyampaikan protes setelah lebih dulu berkonsultasi dengan Bawaslu Pusat.
Katanya, pleno tingkat Kota Batam yang diambilalih KPU Kepri cacat hukum. Ia pun menyatakan tidak akan mau dilantik sebagai anggota DPRD walaupun terpilih.
"Apabila saya terpilih sebagai caleg dari Hanura nantinya, saya tidak akan mau dilantik dari hasil Pemilu Batam yang saya nilai sangat bobrok. Saya tidak mau jadi dewan dengan produk proses yang tidak baik," tegasnya.
Selain itu, Amir Hakim juga menyatakan, melalui kuasa hukumnya di Partai Hanura, akan melaporkan sejumlah kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu yang terjadi di Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, di lain tempat, Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin bersyukur rapat pleno tingkat KPU Kepri telah selesai dilaksanakan.
"Untuk pelaksanaan pleno pembacaan hasil perolehaan suara parpol dan caleg Provinsi Kepri, besok kita akan langsung ke KPU Pusat di Jakarta," ungkap Said.
Ditanya mengenai keberatan sejumlah saksi parpol, ia mengatakan tidak ada masalah. KPU Kepri akan terus jalan. "Jika memang ada komplain, nantinya di KPU Pusat akan kita jelaskan sesuai dengan aturan dan mekanismenya. Demikian juga jika ada gugatan ke MK, maka KPU Kepri akan hadir sebagai saksi," terangnya.
Ia juga mengatakan mengenai beberapa partai tidak menandatangani hasil pleno. Hal itu, tidak mempengaruhi hasil pleno saat ini. "Tanda tangan dari partai tidak wajib, yang wajib tanda tangan komisioner," tegasnya. (HaluanKepri/cw72)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten