Ahmad Dahlan "Ketua DPC Partai Demokrat Batam |
BATAM HARI INI - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Batam mengeluarkan dua rekomendasi atas karut marutnya pelaksanaan Pemilu Legislatif di Kota Batam. Dua rekomendasi yang diteken Ahmad Dahlan dan Rudi SE, selaku Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat, yaitu penghitungan ulang suara di semua kotak suara dan atau pemilu ulang di Kota Batam.
Surat rekomendasi DPC Partai Demokrat itu, diperlihatkan caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Batam, Surya Sardi kepada Haluan Kepri, Minggu (4/5) di Kantor KPU Batam. Kemarin, Surya Sardi Hardi sebagai saksi partai menhadiri pleno pleno penghitungan suara ulang di Kantor KPU Batam.
Surat rekomendasi DPC Partai Demokrat tersebut isinya; sehubung dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam proses pemilu dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di Kota Batam ini, baik itu dari tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan, maka partai Demokrat Kota Batam dengan ini meminta ketua KPU Kota Batam dan Panwaslu Kota Batam untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, kami meminta ketua KPU Kota Batam dan Panwaslu Kota Batam untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, dari kotak suara. Kedua kalau itu tidak memungkinkan, maka kami minta "pemilu ulang".
Sebagai bahan pertimbangan, ujar Dahlan dan Rudi dalam surat tersebut, kami sudah melampirkan tandatangan dari calon legislatif yang menyetujui dilakukannya penghitungan ulang kotak suara, dan atau pemilu ulang untuk Kota Batam ini (terlampir).
Selaku pengurus partai dan calon legislatif dari partai Demokrat Batam, Surya Sardi Nasution mengungkapkan, rekomendasi itu merupakan kesepakatan atau hasil musyawarah para pengurus partai yang ada di Kota Batam maupun para caleg Partai Demokrat yang menjadi peserta dalam pemilu legislatif 2014 ini.
"Ini kesepakatan bersama dari para caleg yang merasa dicurangi dan dirugikan dalam proses pemilu legislatif 2014 ini. Kesepakatan ini kami lakukan di kantor DPC Partai Demokrat di Komplek Seruni nomor 9, Batam Centre, Sabtu (3/5) siang," ungkap Surya.
Ia mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diserahkan dan disterima langsung Ketua Panwaslu Kota Batam Suryadi Prabu.
"Ini, bukti tanda tangan Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu," kata Surya sambil menunjukkan.
"Sekarang kita tinggal tunggu proses selanjutnya. Apapun alasannya, sidang pleno yang digelar KPU Provinsi Kepri ini adalah sangat, sangat, sangat ilegal adanya," tukas Ketua DPRD Kota Batam itu.(hk/vnr)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten