Upah sundulan |
BATAM HARI INI -- Apa yang terjadi di PT Foster hari – hari belakangan ini? Kali ini, mereka minta pembedaan gaji antara masa kerja lama dengan yang baru. Demikian penjelasan Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Zalfirman, kepada Batam Pos dikantornya, Kamis (13/2) siang.
“Sebenarnya tuntutan yang pertama sudah kelar yakni mengenai jam lembur,”ujar Zalfirman.
Ratusan pekerja kali ini berunjuk rasa lagi meminta adanya perbedaan gaji atau upah sundulan antara pekerja yang sudah lama bekerja dengan pekerja yang masih baru bekerja di PT Foster.
“Ya dalam aturan memang disebutkan, perusahaan wajib memberikan upah sundulan diluar upah sesuai UMK yang berlaku. Namun meski sudah diatur mengenai suatu kewajiban perusahaan dalam pemberian upah sundulan pekerjanya, tak diimbangi dengan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mengimplementasikan kewajibannya memberikan upah sundulan ke pekerjanya,” terang Zalfirman.
Itulah, menurut Zalfirman, yang membuat banyak perusahaan tak membedakan dalam skala gaji antara pekerja yang sudah lama masa kerjanya dengan pekerja yang baru bekerja.
“Yang dituntut pekerja PT Foster kan logis dan sangat masuk akal. Kami tak menuntut yang aneh-aneh kok. Harus ada perbedaanlah minimal dalam hal tunjangan antara yang sudah lama bekerja dengan yang masih baru,” ujar Suprapto selaku perwakilan SPMI Batam. (BP/gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten