Polisi Gerebek Pangkalan Elpiji Ilegal di Batam Center |
BATAM HARI INI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggerebek pangkalan elpiji ilegal di Ruko Trikarsa Pasir Putih Blok F Nomor 3, Batamcentre, Selasa (3/6) lalu. Penggerebekan ini, berawal dari laporan warga yang mengendus adanya aktivitas penyulingan, penimbunan, serta penyebaran gas elpiji 50 kilogram (kg).
Pengerebekan-Pangkalan-Gas-Bodong-IIDalam penggerebekan tersebut polisi menemukan puluhan tabung gas 50 kg, 12 kg, dan beberapa alat untuk penyulingan gas. ”Tindakan ini untuk menjawab keresahan warga terhadap kelangkaan gas elpiji, khususnya gas 3 kilo,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syaharudiantono kepada Batam Pos, Selasa (10/6).
Syaharudiantono berjanji, ke depan akan terus melakukan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang melakukan penyulingan gas dengan mengandeng pihak-pihak terkaitlainnya.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amazona, menambahkan bahwa tempat penyulingan gas tersebut sudah dua hari diselidiki polisi sebelum digerebek.
”Kita mendapat informasi dari masyarakat pada 1 Juni. Lalu, selama dua hari kita melakukan penyelidikan terhadap tempat yang semula kita duga sebagai tempat penyulingan gas elpiji bodong tersebutKemudian 3 Juni kita gerebek dan menemukan beberapa barang bukti. Pangkalan tersebut juga tidak mempunyai izin resmi,” terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 151 tabung gas 50 kg kosong, 61 tabung 21 kg kosong, 45 tabung 50 kg berisi, 10 tabung 12 kg berisi, 11 selang porklip 12 inchi yang digunakan untuk memindahkan gas, satu timbangan duduk, 2 buah timbangan kecil, 70 segel tabung berwarna orange, dan satu unit kendaraan lori dengan nomor polisi BP 8836 ZN.
”Tutup segel tersebut digunakan supaya tabung terlihat resmi dari Pertamina, padahal tabung tersebut hasil penyulingan,” tukas Amazona.
Amazona mengatakan, saat penggerebekan mereka juga mengamankan seorang sopir dan kernet yang akan mendistribusikan gas elpiji 50 kg. Amazona menduga KC alias A yang mempunyai dan menggerakan usaha tersebut. Saat ini, sudah beberapa orang yang diperiksa atas kasus ini.
”KC, kernet, sopir, pihak Pertamina yang baru kita periksa dan dimintai keterangannya mengenai pangkalan gas elpiji ini,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Amazona, pangkalan tersebut menjual tabung 50 kg tidak sesuai dengan isinya, tabung itu ada yang berisi 44 kg atau 45kg, jauh berkurang dari isi sebenarnya.
”Keuntungan yang mereka keruk dari satu tabung itu sekitar Rp 200 ribu,” terangnya.
Amazona menuturkan gas-gas tersebut sudah dipasarkan ke berbagai kawasan di daerah Kota Batam. ”Dan biasanya mereka menjual ke galangan kapal, rumah makan, dan laundry,” ungkapnya.
Saat ditanya berapa tabung gas 50 kg yang bisa mereka suling satu harinya, Amazona menjawab, satu hari itu rata-rata bisa menyuling ke tabung gas 50 kg sekitar 15 tabung atau lebih.
”Untuk pengembangan dan pengusutan kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” kata Amazona. (cr3)
@
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten