Baliho ditertibkan KPU-Panwas |
BATAM HARI INI -- KPU bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah maupun Panwaslu seperti, Satpol PP, Kesbangpolinmas, DKP serta BP Batam menggelar penertiban atau pembersihan alat peraga kampanye yang masih berdiri di jalan raya ataupun sepanjang jalan protokol, Kamis (13/2) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Hasilnya ratusan spanduk ukuran kecil maupun yang tergantung dipohon diangkut menggunakan tiga lori, termasuk beberapa baliho ukuran sedang. Namun untuk spanduk berukuran besar yang berdiri dipenyangga berukuran besar dan tinggi, tim penertiban tak mampu menurunkannya.
Karena untuk menurunkan baliho berukuran besar di besi penyangga berukuran besar dan tinggi dibutuhkan kendaraan crane. Sedangkan tim penertiban hanya mengandalkan alat seadanya.
Dalam pembersihan alat peraga kampanye sebanyak 60 orang dibagi tiga tim. Tim satu bertanggung jawab membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpampang di Batuampar, Bengkong dan Lubukbaja.
Tim dua bertanggung jawab membersihkan alat peraga kampanye caleg maupun DPD di wilayah Batam Kota, Nongsa serta Seibeduk. Untuk tim tiga bertanggung jawab membersihkan alat peraga kampanye caleg di wilayah Sekupang, Sagulung dan Batuaji.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu kepada Batam Pos di kantornya, Kamis (13/2) siang.
Tiap satu tim ada dua puluh orang yang mengendarai dua lori. Lori pertama untuk menampung alat peraga kampanye yang ditertibkan. Sedangkan lori kedua untuk angkutan tim penertiban.
“Kalau dibilang personel penertiban masih kurang sih ya memang sangat kurang. 60 orang bertugas membersihkan alat peraga di sembilan kecamatan loh. Makanya belum semua alat peraga bisa ditertibkan hari ini (kemarin) secara tuntas,” ujar Surya Prabu.
Bahkan Surya Prabu memperkirakan alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan tak lebih dari empat puluh persen dari semua alat peraga kampanye caleg yang masih berdiri terpampang hari ini.
Kapan mau ditertibkan lagi, Suryadi Prabu mengatakan belum tahu pastinya karena tak adanya anggaran. “Masih akan dirundingkan lagi, belum tahu kapan lagi mau turun menertibkan untuk tahap dua,” kata Surya Prabu.
Dalam penertiban alat peraga kampanye caleg, Panwaslu mengatakan tak akan ada pemberitahuan ke caleg secara pribadi. Sebab penyelenggara pemilu adalah Partai Politik peserta Pemilu 2014.
“Pemberitahuan langsung kami alamatkan ke Parpolnya masing-masing. Itu sudah aturan yang berlaku saat ini,” terang Surya Prabu.
Pantauan Batam Pos di wilayah tiga Sekupang tepatnya didepan gerbang masuk perumahan Tiban Ayu, sempat bersitegang dan beradu argumen antara salah satu caleg dari Partai Golkar dengan tim penertiban. Pasalnya saat pembersihan alat peraga, rupanya di sebuah tiang terdapat tiga lapis banner.
Tim penertiban tak tahu bahwa baliho tersebut rangkap tiga paling depan banner parpol, banner KONI serta banner organisasi pengusaha tingkat Provinsi Kepri. Karena ketidak tahuan, tim penertib langsung menurunkannya begitu saja dan memasukkan ke lori. Ternyata begitu tahu balihonya ditertibkan meski ada yang tak berbau Pemilu atau parpol, salah satu caleg tingkat Provinsi Kepri, Alfan Suheiri tak terima dan memprotes tim.
“Boleh sih menertibkan, tapi lihat dululah apakah baliho itu menyalahi aturan apa tidak. Jangan main hantam begitu saja dong,” ujar Alfan Suheiri.
Tak lama Alfan pun mulai meredam marahnya dan meninggalkan tim penertiban.
Sempat ada kebingungan dari tim penertiban. Kebingungan yang dimaksud adalah mengenai aturan dari KPU yang sebelumnya menyatakan ucapan selamat hari besar yang sudah lewat waktu atau masanya oleh caleg wajib di tertibkan.
Namun kemarin pagi sebelum berangkat, KPU mengatakan, baliho atau spanduk ucapan selamat hari besar oleh caleg yang berdiri disepanjang jalan raya itu tak ada menyangkut pencalonannya atau parpolnya, diperbolehkan. Alasannya, baliho tersebut tak bersifat kampanye melainkan komersiil.
Sementara usai menertibkan alat peraga kampanye, mendadak empat komisioner KPU Batam tak satupun mau mengangkat telepon dari Batam Pos yang ingin mengkonfirmasi mengenai penertiban alat peraga kampanye caleg, termasuk ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan.
Hanya Ahmad Yani Lamintang yakni pokja DPT saja yang masih bisa dihubungi. Namun dirinya tak berhak memberikan argumen karena memang bukan ranah pokjanya.
Untuk caleg ataupun Parpol yang ingin mengambil kembali spanduk atau balihonya masih diberikan kesempatan seminggu datang ke kantor Satpol PP yang ada di Batam Kota. (batampos/gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten