informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Guru Besar UI Sebut Dakwaan JPU Keliru

Guru Besar UI Sebut Dakwaan JPU Keliru
Sidang Lanjutan PLN Vs Planet III

BATAM HARI INI - Guru besar Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Al Ashar Jakarta, Prof Erman Rajagujguk SH, LLM, PhD mengatakan dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka Hasanuddin, menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang memberikan kabar bohong, tidak pada tempatnya atau satu kekeliruan. 
Sebab, lanjut Erman, bahwa definisi  pencemaran nama baik yang disebutkan dalam kedua pasal itu, disebutkan subjek hukumnya adalah sesorang atau orang perorangan, bukan pada barang atau benda.

"Dakwaannya keliru, karena pencemaran nama baik hanya berlaku pada orang bukan pada benda," ungkap Prof Erman saat menjadi saksi ahli di persidangan pencemaran nama baik yang diajukan Planet III ke PT PLN Batam, Kamis (30/1)

Lebih jauh dijelaskan, baik bunyi pasalnya atau penjelasan, kata sesorang dalam kedua pasal tersebut tidak dapat diperluas atau dalam arti kata, kata seseorang tidak bisa diganti menjadi sesuatu atau barang.

Sementara dalam dakwaan itu, tersangka dijerat pencemaran nama baik dengan menuduh tempat hiburan Planet III melakukan pelanggaran hukum.

Di sinilah letak persoalannya, ungkap Prof Erman, di mana dalam penjelasan tersangka ke media, tidak pernah menyebutkan nama orang atau nama pemilik dari tempat hiburan yang dimaksud. Sehingga, tidak ada seseorang yang dicemarkan namanya.

"Hanya menyebutkan tempat hiburan, bukan menyebutkan nama seseorang atau pemiliknya," terang Prof Erman.

Ia mencontohkan pada kalimat "Ruko itu menjadi tempat penzinahan" dalam pernyataan itu tidak bisa dikatakan ada pencemaran nama baik, karena ruko yang disebutkan. Bisa saja ruko itu digunakan orang lain atau ada pihak yang berusaha mengalihfungsikan, sehingga pemiliknya tidak bisa langsung dijustis telah menjadikan rukonya sebagai tempat perzinahan. 

Yang lebih tepatnya menurut saksi ahli, harusnya Planet III menggunakan hak jawab saja lewat media kalau merasa terhina, bukan malah melapor ke polisi. Karena tersangka membuat pernyataan di media kala itu.

Mendengarkan penjelasan saksi ahli, JPU M Khadafi mengatakan, bahwa pernyataan yang disampaikan tersangka dalam media telah merugikan kepentingan pemilik, yang dalam hal tersebut orang.

Namun pernyataan itu dibantah oleh saksi ahli dengan berbagai dalil yang dijabarkan dari KUHP. Dan, sempat terjadi perdebatan yang kemudian ditengahi oleh Jack Octavianus SH MH.

"Apa yang disampaikan oleh ahli, adalah pandangan beliau dalam memahami sebuah aturan, dan wajar adanya. Semua terserah hakim nantinya apakah digunakan atau tidak," pungkasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir SH MH mengatakan, bahwa ia tidak bisa komentar banyak, karena yang berpendapat itu adalah ahli hukum yang sudah puluhan tahun mengajar ilmu hukum di UI dan Al-Ashar.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan kembali pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Haluan Kepri / ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Guru Besar UI Sebut Dakwaan JPU Keliru