informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Terkait Pembangunan Rutan Batam, Jaksa Tahan Pimpro dan Kontraktor

BATAM HARI INI  – Kasus pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan Abdul Muis, pimpinan proyek, dan Asep Bustamanur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rutan tersebut, Senin (7/7) kemarin. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih.

”Dari penyidikan yang kami lakukan, kami mengantongi sejumlah alat bukti untuk melakukan penahan terhadap keduanya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto didampingi Kasidik Kejari Kepri Fadeli dalam siaran persnya kepada wartawan, kemarin.

Muis adalah Kasubag Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri. Saat pembangunan Rutan dimulai 14 Juli – 20 Desember 2013 lalu, ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Rutan tersebut dengan anggaran awal Rp 14,3 miliar. Pada perjalannya terjadi addendum yang menyebabkan nilai kontrak bertambah menjadi Rp 15 miliar.

Kontraktornya adalah PT Mitra Prabu Pasundan yang kemudian menyerahkan pembangunannya ke PT Laksana Putra Batam. Oleh Laksana Putra Batam proyek tersebut kemudian disub-kontraktorkan lagi kepada PT Aquarius Kalpataru untuk pekerjaan fisiknya.
Karena proyek itu tak kunjung selesai, bahkan hingga Februari 2014, pekerjaan masih dilaksanakan dengan volume baru mencapai 85 persen, proyek tersebut dilaporkan ke Kejati Kepri.  18 April lalu, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Yulianto, besarnya kerugian negara dalam kasus ini diduga di atas Rp 5 miliar. Namun demikian berapa angka pastinya, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Modus korupsinya adalah dengan melakukan mark up volume dan pencurian spek,” kata Yulianto.

Jaksa juga sudah menggeledah Kantor PT Laksana Batam pada 7 Juni lalu dan menyita terhadap sejumlah barang bukti. “Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dan penerapan pasal baru dalam kasus ini,” tegas Yulianto.

Sumber Batam Pos di Kejati Kepri, ada pejabat lain di Kanwil Kemenkumham Kepri yang terlibat.  Namun, baik Muis maupun Asep enggan berkomentar. Muis yang ditanya wartawan tak banyak bicara. “Kita ikuti saja proses hukumnya. Saya tidak tahu ada aliran ke yang lainnya,” ujar Muis.

Muis terbata-bata saat digiring petugas ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Tanjungpinang. Ia seakan tak terima, bahkan terlihat seperti hendak menangis.

Sama seperti Muis, Asep Bustamanur juga enggan berkomentar. Ia hanya mengaku tak menyangka bakal langsung ditahan oleh penyidik.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Udang Pidana (KHUP).

Seperti diberitakan, terungkapnya dugaan korupsi dalam proyek ini, diawali dengan laporan LSM di Kepri atas manipulasi proyek tersebut.

Pembangunan Rutan Batam dikerjakan sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013. Namun hingga Februari 2014, pekerjaan masih dilaksanakan, dengan volume baru mencapai 85 persen.

Pantauan Batam Pos di gedung Rutan Batam yang baru itu, lokasinya tak jauh dari Lapas Barelang, sama-sama di kawasan Tembesi. Pembangunannya terkesan asal-asalan karena dinding bangunan banyak yang retak. Padahal bangunan itu belum setahun, dan akan digunakan untuk menahan ratusan tahanan kasus pidana. (BP/jpg)



@



1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Terkait Pembangunan Rutan Batam, Jaksa Tahan Pimpro dan Kontraktor