WNA Dihukum seumur hidup |
BATAM HARI INI - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 163 butir yang disembunyikan dalam tabung kompresor, di perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA Nomor 33 RT 006/RW 017 Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga terdakwa itu, Ong Beng Song(40) beralamat jalan 12 austin heigh 1\14 taman moiunt austin singapore, Azmee(56) dan M. Sollehuddin(30) alias Soleh alamat No 20 jln serindit larkin jaya warga negara Malaysia. Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Rizky Rahmatullah, ketiga terdakwa itu tertunduk lesu di kursi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/1).
Rizky dalam dakwaan itu menyatakan bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa maka ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 karena terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Lanjut Rizky, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Lalu terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangannya di dalam persidangan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," tegas Rizky.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Harry SH, meminta waktu satu minggu kepada majlis hakim untuk membacakan pembelaan (pledoy) secara tertulis.
"Kita akan mengajukan pledoy secara tertulis. Kita minta waktu selama satu minggu," kataHarry kepada wartawan.
Majelis Hakim yang diketua, Jack Oktavianus, Thomas Tarigan dan Yully sebagai hakim anggota menunda sidang selama satu minggu kedepan hingga untuk pembacaan pledoy dari terdakwa.
Sekedar diketahu, ketiga terdakwa ini tertangkap pada 13 Mei 2013 di Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA Nomor 33 RT 006/RW 017 Kalideres, Jakarta Barat. (cw81)
Ketiga terdakwa itu, Ong Beng Song(40) beralamat jalan 12 austin heigh 1\14 taman moiunt austin singapore, Azmee(56) dan M. Sollehuddin(30) alias Soleh alamat No 20 jln serindit larkin jaya warga negara Malaysia. Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Rizky Rahmatullah, ketiga terdakwa itu tertunduk lesu di kursi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/1).
Rizky dalam dakwaan itu menyatakan bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa maka ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 karena terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Lanjut Rizky, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Lalu terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangannya di dalam persidangan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," tegas Rizky.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Harry SH, meminta waktu satu minggu kepada majlis hakim untuk membacakan pembelaan (pledoy) secara tertulis.
"Kita akan mengajukan pledoy secara tertulis. Kita minta waktu selama satu minggu," kataHarry kepada wartawan.
Majelis Hakim yang diketua, Jack Oktavianus, Thomas Tarigan dan Yully sebagai hakim anggota menunda sidang selama satu minggu kedepan hingga untuk pembacaan pledoy dari terdakwa.
Sekedar diketahu, ketiga terdakwa ini tertangkap pada 13 Mei 2013 di Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA Nomor 33 RT 006/RW 017 Kalideres, Jakarta Barat. (cw81)
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten