Dampak dari penambangan pasir ilegal berubah jadi kubangan |
BATAM HARI INI - Aktifitas penambangan pasir ilegal di Teluk Mergung,Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Batam dihentikan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Batam, Selasa 11/2). Sejumlah kobelco dan dumtruk pengangkut pasir juga ditarik dari lokasi.
Akibat aktivitas ilegal ini, bibir pantai di sekitar lokasi mengalami erosi yang sangat membahayakan. Batu-batuan serta pasir kuat dugaan dijual ke PLTU Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ini.
Aktifitas penambangan pasir ilegal ini sebelumnya pernah ditutup puluhan masyarakat yang berasal dari kampung Tua Tanjung Memban dan Teluk Mata Ikan menghentikan aktifitas penambangan pasir galian C tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Penghentian aktifitas penambangan pasir ilegal dilakukan warga bersama dengan tim Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Bapedal Kota Batam. Selain itu, petugas dari Bapedal juga menyita sejumlah mesin dompleng yang digunakan untuk mengambil pasir bukit yang berada sepanjang bibir pantai. Yang menyebabkan terjadinya abrasi atau longsor serta air laut tercemar dan nelayan sulit mendapatkan ikan.
Pantauan Haluan Kepri di lapangan, aksi pemberhentian penambangan pasir oleh Pemuda Pancasila bidang lingkungan hidup MPC Kota Batam, berlangsung alot. Hal ini dikarnakan anak Olong yang memiliki lahan dari tahun 1980 telah dikelola oleh bapaknya dan saat ini dilanjutkan dia. Namun oleh anaknya diserahkan pengusaha bernama Amin. Sedangkan Amin salah seorang pengusaha beralasan, sedang mengajukan izin ke Disperindag Kota Batam dan masih dalam proses.
Anehnya saat terjadi dialog antara PP dan Amin, Tim Penyidik Lingkuangan Hidup yang berjumlah tiga orang dimana salah satunya bernama Martin, penyidik LH dari Bapedalda Batam datang dan sempat terjadi adu mulut. Akhirnya Martin meminta alat kobelco dan mobil truck dibawa pergi oleh pemiliknya Amin. Dan menghentikan kegiatan penambang pasir, seolah-olah seperti main petak umpet melindungi penambang pasir tersebut.
Sementara itu, Amin yang ketika itu datang menjumpai Ormas PP menyampaikan, bahwa ia sedang mengurus izin galian C kedisprindag dan atas petunjuk Bapedalda Batam." izin sedang saya ajukan ke disprindag dan dalam tahap pemprosesan,"ujar Amir.
Sedangkan Dani Ogan, selaku ketua bidang lingkungan hidup di Pemuda Pancasila MPC Kota Batam mengatakan bahwa pekerjaan proyek yang dilakukan salah seorang kontraktor yang bernama Amin, di Kecamatan Nongsa, Tanjung Bemban. Yang mana telah melakukan pekerjaan mengambilan atau pengerukan batu alam yang di duga secara ilegal dan tidak memiliki ijin galian C.
Lanjut Dani, ulah penambang pasir dan batu ilegal ini, mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dampaknya dari pekerjaan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya erosi dan tanah longsor serta bisa juga mengkibatkan kurangnya baku mutu air bersih terhadap masyarakat sekitarnya dan pertentangan dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Tomi, salah seorang anggota ormas PP, berharap pemerintah batam, khususnya bapedalda harus peduli terhadap lingkungan hidup, bukan malah diduga membekingi."Masak malah menganjurkan pengurusan izin ke disprindag, kan sudah jelas aturanya dilarang dan kami juga tak habis pikir kok bisa perusahaan PLTU Tanjung kasam yang besar tersebut yang diduga menampung batu ilegal Dan pasirnya,"kata Tomi.
Saat ini aktifitas penambangan pasir sudah dihentikan dan alat berat jenis beko telah diangkut dengan trailer,sedangkan lori dumptruk sudah tidak berada dilokasi lagi.(Haluan Kepri / cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten