Inilah Hotel BBC Batam yang megah itu |
BATAM HARI INI -- Walikota Batam, Ahmad Dahlan telah memerintahkan jajarannya untuk menutup operasional hotel Batam City Condotel (BCC) jika hingga hari ini belum mengantongi izin amdal dan lainnya.
Sayangnya perintah orang nomor satu di Batam itu belum direspon karena hotel tersebut masih beroperasi sebagaimana biasanya. Ahmad Dahlan bahkan telah menegaskan ulang agar hotel tersebut dihentikan operasionalnya jika izin-izin belum mereka kantongi.
Walikota-Batam ”Tergantung izinnya ada atau tidak, kalau tak ada izinnya harus tutup,” ujar Dahlan, Jumat (31/1) lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Basri Harun mengapresiasi pernyataan Dahlan.”Meskipun hanya sekedar Statemen,” ungkap Basri mantan Direktur Pengamanan BP Batam ini.
Menurut Basri, beroperasinya BCC tanpa Amdal dan izin operasional Kepariwisataan membuat masyarakat bingung. “Tak ada kepastian hukum dari Pemerintah, tak ada izin tapi bisa beroperasi,” ungkap Basri Harun.
Belum lagi permaslahan lainnya, dimana menurut Basri Izin Mendirikan Bangunan (IMB) BCC adalah apartemen. “Bila sekarang sudah dijadikan Hotel, apakah sudah sesuai IMB nya,” ungkap Basri.
Sanksi apa yang diberikan pemerintah bila hotel tersebut beroperasi selama ini tanpa izin. Permasalahan tersebut, lanjut Basri akan dibawa dan dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Selasa (4/2) ini. “Kita dudukan pokok persoalannya,” ungkap Basri Harun.
Pihaknya akan mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, managemen BCC, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Tjipta Budiarta, Komisaris PT Bangun Mega Semesta (BMS) selaku pemilik Batam City Condotel (BCC) di Baloi mengaku, pihaknya memiliki izin. Hanya saja, saat ini dalam tahap perpanjangan. Hal ini diutarakan Tjipta menjawab banyak tuduhan tentang beroperasinya BCC tanpa atau dengan izin yang sudah kadaluarsa atau habis.
”Kami memiliki izin. Tapi saat ini dalam tahap perpanjangan,” ujarnya.
Diakuinya,izin pertama yang dimiliki BMS adalah untuk apartemen, tapi sekarang ada perubahan karena BCC juga difungsikan untuk hotel.
”Jadi kami harus mengurus Amdal dari apartemen ke apartemen dan hotel. Kan butuh waktu,” ujarnya.
Untuk pengurusan Amdal BCC saat ini disebutkannya sudah pada tahap perbaikan sesuai hasil sidang Amdal 7 Januari 2014 lalu.
Kalau tak ada perbaikan lagi dan izin Amdal BCC keluar, pihak BCC kata Tjipta baru bisa melanjutkan perpanjangan izin operasi atau Izin Tetap Usaha Pariwisata dan lainnya yang diperlukan.
”Prosesnya kami ikuti, Pemko dalam hal ini Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam sudah menyurati kami dan kami diberi waktu sampai akhir Januari ini untuk memperpanjang izin operasi kami. Padahal izin itu belum bisa diurus sebelum Amdal keluar. Mudah-mudahan Amdal yang dalam tahap revisi yang sudah kami ajukan selesai cepat biar kami bisa mengurus izin ke BPM,” bebernya sambil menyebutkan surat BPM yang mereka terima untuk tenggat waktu pengurusan izin dengan nomor 01-sket-TDUP/BPM-BTM/VIII/2013 tanggal 27 Juni 2013 lalu.
”Jadi perlu klarifikasi bahwa kami beroperasi tanpa izin kan. Kami mengikuti prosesnya. Hanya saja ada kendala jadi perlu waktu. Apalagi ada dari manajemen yang mengirim surat ke Pemko dan instansi terkait yang meminta pengurusan izin yang kami ajukan jangan diproses dengan bebrbagai pertimbangan. Tapi kami manajemen lewat pengacara sudah menyurati Pemko lagi dengan memberi penjelasan yang sebenarnya,” tambahnya.
Diceritakan Tjipta juga, ia yang bergabung belakangan sebagai pemegang saham di BMS merasa kecolongan karena saat itu tak mengecek semua administrasi. ”Saya pikir sudah lengkap. Ternyata izin dan Amdal awalnya hanya untuk apartemen. Setelah mau mengurus perpanjangan baru tahu hotel tak masuk, jadi seperti mengurus baru lagi termasuk Amdalnya. Karena Bapedal Batam meminta harus diurus dari awal. Makanya kami menggandeng PT Rika untuk menyusun Amdal baru untuk BCC,” sebutnya yang mengaku siap dipanggil instansi mana pun termasuk DPRD untuk memberi penjelasan soal izin BCC tersebut.
Dikatakannya, akibat pemberitaan yang terkadang menyudutkan BCC sangat berpengaruh terhadap tingkat hunian hotel dan pihak yang sudah bekerja sama dengan BCC serta tenant yang berkantor di BCC. ”Kami pun harus memberi penjelasan dan mereka semua mengerti,” ujarnya.
Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Obyek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan mengaku telah mengizinkan Hotel Batam City Condotel (BCC) tetap beroperasi. Meskipun hotel itu tak mengantongi Amdal serta operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan.
“Alasannya kunjungan pariwisata Batam,” ungkap Rudi Panjaitan, Kamis (23/1) lalu.
Menurut Rudi, bila Hotel BCC ditutup, kontrak dengan jasa pariwisata yang sudah terjalin selama ini menjadi terhenti. Pariwisata yang hendak menginap di batalkan, karena permasalahan itu. “Apa nantinya yang ada dibenak mereka, pariwisata kita akan tercoreng,” ungkap Rudi.
Selain itu sarana dan jumlah kamar hotel yang ada di Batam termasuk BCC sudah di publish ke seluruh dunia. “Kalau tiba-tiba tak beroperasi gimana,” lanjutnya.
Disparbud juga memikirkan ratusan karyawan serta nasib hotel BCC bila ditutup sementara oleh pemerintah. Nantinya hanya akan menjadi bangunan kosong yang tinggi dan megah. “Kita memikirkan seluruh aspek,” lanjutnya.
Selain itu, diberikannya toleransi terhadap BCC adanya upaya dari pihak hotel untuk menyelesaikan izin. “Sekarang sedang dalam proses,” lanjutnya.
Rudi menambahkan Hotel BCC bukan tak ada izin namun izinnya sudah habis, permintaan perpanjangannya sudah diajukan. Pengurusan izinnya terhenti karena ada permasalahan internal manajemen hotel.
“Kita sudah berikan peringatan dan panggil pihak manajemen, alasanya internal mereka sendiri. Karena itu kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan dulu,” ungkapnya.
Kini permasalahan internal manajemen BCC pun sedang dalam proses persidangan. “Lagian kalau kita tutup landasan kita apa, izinnya sudah diajukan dan sedang dalam proses, terhenti karena alasan internal saja. Kecuali ada keputusan pengadilan minta tutup, baru bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya BCC diberikan kesempatan karena hotelnya sudah berjalan.
“Kalau belum jalan tidak akan kita perbolehkan beroperasi,” pungkasnya.
Menurut data yang diperoleh BCC Hotel enam bulan beroperasi tanpa izin operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan, Amdal serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).
“Temuan kami izinnya apartemen, kegiatannya hotel,” ungkap Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo.
Dendi sendiri telah meminta pihak Hotel untuk menyelesaikan dokumen lingkungannya, pihaknya menurut Dendi telah memberikan tenggang waktu selama tiga bulan dari November 2013 hingga 31 Januari 2014.
Menurut Dendi, lambatnya pengurusan izin Amdal, dikarenakan adanya perubahan manajemen di BCC Hotel. “Ada transisi manajemen,” lanjutnya.
Pihak Bapedalda lanjut Dendi sudah membahas draft yang diajukan pihak BCC, namun ada beberapa bagian yang harus diperbaiki.
Terkait adanya pengaduan dari masyarakat mengenai limbah hotel BCC di sekitar pemukiman mereka. Dendi mengaku belum mendapatkan laporan. “Kalau memang ada nanti kita cek,” bebernya.
Dari data yang didapatkan dilapangan izin operasional usaha kepariwisataan di bidang perhotelan atas nama PT Bangun Megah Semesta (BCC Hotel) dengan nomor 312/556/ITUP/HB/VI/2012 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Batam pada 4 Juni 2012 sudah habis masa berlakunya sejak 27 Mei 2013. Surat teguran Pertama oleh Dinas Pariwisata itu bernomor 185/556.4/X/2013 dan dikirim pada 23 Oktober 2013 lalu.
Sementara itu berdasarkan surat nomor 658/Bapedal/APDL/VII/2013 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Verifikasi Lapangan, BCC Hotel juga tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (Batampos/hgt)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten