informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Gugatan Blue Bird : Pemko Batam Lepas Gugatan

PTUN Tanjungpinang Menangkan Pemko Batam
BATAM HARI INI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam memenangkan Pemko Batam selaku tergugat dalam sidang gugatan yang diajukan perusahaan taksi PT Blue Bird, Kamis (10/7). PTUN menolak gugatan perusahaan  penyedia jasa angkutan umum berupa taksi itu.
Ketua Majelis Hakim, Tedi Romyadi SH, yang didampingi Sudarsono dan Fildy selaku hakim anggota mengatakan, gugatan yang diajukan pihak PT Blue Bird tidak memenuhi ketentuan atau kesalahan administrasi gugatan. Dari pada agenda sidang berlarut-larut dan memakan waktu lama, maka lebih baik langsung diputuskan.

" Setelah kami menimbang dan memusyawarahkan, maka pada agenda persidangan tahap kedua ini langsung diputuskan. Artinya, PTUN Tanjungpinang  memenangkan Pemko Batam atas gugatan PT Blue Bird. Dengan alasan,  proses pendaftaran gugatan Blue Bird sudah menyalahi aturan dan Undang-undang PTUN," kata Tedi, dalam persidangan yang disaksikan komunitas taksi di Batam.

Tedi mengungkapkan, dasar PTUN Tanjungpinang memenangkan tergugat dalam persidangan ini adalah karena gugatan PT Blue Bird itu baru didaftarkan di PTUN Tanjungpinang pada 10 Juni 2014. Sedangkan di surat kuasa yang diterima PTUN, pada 9 Juni 2014.

Bahkan, ungkap Tedi, pada surat kuasa hukum tersebut tercantum tanggal pendaftaran gugatan, yaitu tanggal 6 Juni 2014 dan disertakan dengan nomor perkara.

" Nah, pada persiapan sidang gugatan ini, PT Blue Bird memberikan perbaikan gugatan. Namun proses administrasinya tidak sesuai dan menyalahi aturan PTUN," ujar Tedi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTUN Tanjungpinang memberikan waktu 14 hari, kepada Blue Bird untuk memberikan jawaban ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan untuk melakukan banding. 

" Terhitung mulai hari ini (kemarin), kita memberikan waktu selama 14 hari, kepada Blue Bird untuk memberikan jawaban banding atau menerima putusan ini," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Blue Bird mengatakan, akan mempertimbangkan atas keputusan PTUN Tanjungpinang tersebut. 
" Kita akan berkordinasi dulu dengan PT Blue Bird," ujarnya.  

Sedangkan Mantan Ketua Forum Komunikasi Taksi Pangkalan dan Pelabuhan Kota Batam (FKPTPB), Anto Duha mengatku sangat senang dengan putusan majelis hakim tersebut. 

" Seharusnya PT Blue Bird itu menghargai keputusan Dinas Perhubungan Kota Batam. Yang sudah mengeluarkan surat keputusan, dan memberikan kouta 75 armada taksi kepada PT Blue Bird. Lalu, kenapa digugat lagi..?" tukasnya. (vnr)


Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://www.haluankepri.com/news/batam.html



@



1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Gugatan Blue Bird : Pemko Batam Lepas Gugatan