Syahdan Divonis 1 Tahun Percobaan |
BATAM HARI INI - Mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan divonis satu tahun percobaan, denda Rp30 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Merrywati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6) siang.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karenanya menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Merrywati dalam penggalan putusannya.
Selain dua putusan itu, dalam amarnya hakim juga menghukum terdakwa untuk tidak menjalani hukuman tahanan, namun diingatkan agar selama masa percobaan tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum. Amar putusan lainnya, memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke KPU dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Dalam analisanya, Merrywati didampingi dua hakim anggota Budiman Sitorus dan Cahyono mengatakan, perbuatan terdakwa sudah menyebabkan suara calon anggota legislatif (caleg) tidak bernilai sebagaimana dakwaan pertama Pasal 309 junto 321 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012.
Dimana, telah menyebabkan terjadi perubahan perolehan suara dan menyebabkan suara menjadi tidak bernilai. Dan ini dibuktikan dengan telah dilakukannya perbaikan form DB1 kembali form DA1.
Dalam putusan yang dibacakan di depan kepadatan pengunjung sidang, Anggota Cahyono menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni akibat perbuatannya membuat masyarakat menjadi rugi karena adanya kesimpangsiuran informasi.
Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mendapatkan ganjaran dari DKPP atas kelalainnya berupa pemberhentian sebagai Ketua KPU Batam.
Vonis satu tahun tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Chadafi Cs yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp30 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, baik Pengacara terdakwa Bangun Simamora dan Bali Dalo maupun JPU M Chadafi Cs mengatakan masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, dan akan dibahas lebih lanjut," ungkap Bangun Simamora usai pembacaan vonis.
Namun demikian, Bangun Simamora merasa kecewa dan tidak sependapat dengan Majelis Hakim, dimana menurutnya unsur perbuatan kliennya telah membuat suara tidak bernilai tidak terbukti. Pasalnya, seluruh suara caleg sebelumnya sudah dikembalikan ke suara semula dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD.
"Tidak ada suara tidak bernilai, karena semua sudah dikembalikan ke awal," tegas Bangun.
Sehingga menurutnya, apa yang didakwakan tidak terbukti, begitu juga keterangan Sallon Simatupang dan Riki Indrakari dalam kesaksiannya mengatakan bahwa suaranya sudah kembali.
Sementara itu, Wahyu usai persidangan mengatakan bahwa ia masih pikir-pikir apakah terima putusan itu atau juga akan banding, namun menurutnya hasil tersebut akan disampaikan dulu ke atasan.
Di tempat yang sama, mantan Ketua KPU Batam, M Syahdan memberikan tanggapan bahwa ia perlu pikir-pikir dulu, namun menurutnya banding atau tidak itu sama saja.
"Terkait fakta persidangan, semua masyarakat tau bahwa itu sebuah kelalaian. Saya sebagai Ketua KPU sudah dihukum," katanya.
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten