buruh nuntut upah sesuai UMK 2014 |
BATAM HARI INI - Sebanyak 83 orang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Daihan Labtech melakukan mogok kerja, Selasa (4/2/2014) pagi.
Aksi mogok kerja ini sudah berlangsung sejak Senin (3/2/2014). Mereka menuntut penyesuaian upah sesuai dengan UMK tahun 2014.
Ketua PUK FSPMI PT Daihan Labtech, Amri Doloksaribu menjelaskan selain penyesuaian upah mereka juga menuntut empat orang pengurus serikat yang di-PHK sepihak agar dipekerjakan kembali.
"Dua poin tuntutan kami itu harus dipenuhi. Jika tidak aksi mogok akan berlangsung selama dua bulan," kata dia.
PT Daihan Labtech yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, Jalan Beringin Lot 322, memproduksi ala-alat laboratorium. Perusahaan asal Korea Selatan itu mempekerjakan 83 buruh yang tergabung dalam FSPMI.
Dari 83 buruh, empat orang pengurus serikat di-PHK dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini, kata Amri merupakan tindakan pembrangusan serikat.
"Rekan kami yang empat orang itu harus dipekerjakan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Batam, Mustofa menyesalkan tindakan yang dilakukan perusahaan. Sebab, upah merupakan permasalahan fundamental yang harus dipahami oleh perusahaan.
"Dalam undang-undang sudah diatur, penyesuaian upah untuk pekerja diatas satu tahun harus dirundingkan. Tapi, sudah dua kali perundingan dengan pihak perusahaan, belum ada titik temu," kata dia.
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Demonstrasi
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten