Mengungkap Korupsi di Bandara Hang Nadim Batam |
Harga Satu Lampu Dimark-up Hingga Rp6 juta
BATAM HARI INI - Setelah menjeblos tersangka Hendro dan Waluyo ke sel penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus bekerja keras menghitung nilai kerugian yang terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu run way Bandara International Hang Nadim, Batam.
Satu temuan yang cukup mencengankan, bahwa satu lampu run way bandara dipertanggungjawabkan senilai Rp6 juta, padahal dari pencocokkan harga di pasaran, harga 1 unit lampu tersebut tidak lebih dari Rp2 juta.
" Salah satu temuan kami, harga lampu run way dimark up hingga 300 persen lebih," ungkap Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH ke awak media, Selasa (10/6).
Bahkan, menurut Yusron, besaran harga dibawah Rp2 juta itu, sudah dinaikkan harganya hingga 30 persen dari harga normalnya. "Hitung saja berapa puluh lampu run way di bandara, dan berapa kebocoran untuk satu jenis barang," tegasnya.
Sehingga dalam hitungan kasar Kejari Batam, untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) dua proyek itu, ditaksir senilai Rp3 miliar. "Taksirannya Rp3 miliar, tapi hitungan pasti masih menunggu," katanya.
Dimana sampai saat ini, Kejari Batam masih menunggu penjelasan dari Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kota Batam dan juga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Solo.
"Mudah-mudahan hasilnya segera disampaikan, seluruh data yang diminta sudah kita serahkan," terangnya.
Dengan hasil tersebut nantinya, semua unit barang dalam PBJ dua proyek tersebut akan ditaksir. Sehingga nanti kelihatan mana yang dimark up dan sebagainya.
Ketua National Coruption Watch (NCW) Kepri, Mulkan mendesak agar Kejaksaan segera mempublikasikan hasil penelitian AKLI dan LKPP Solo, sehingga masyarakat juga tahu berapa besaran uang negara yang dikorupsi.
" Kejari segera jemput bola, biar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Mulkan singkat. (ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten