BATAM HARI INI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam mencatat sedikitnya terjadi ribuan kali pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) selama tahapan Pemilu.
Namun dari sekian banyak pelanggaran itu, tidak ada satu pun yang sampai ke pengadilan ataupun didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu. Banyaknya terjadi pelanggaran karena saksi yang diberikan kepada parpol ataupun caleg yang kedapatan melakukan pelanggaran terbilang ringan.
Hal itu dikemukakan Pokja Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Batam Syailendra Reza yang dihubungi, Senin (7/4).
Reza mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg itu, misalnya, pemasangan atribut partai di tempat yang dilarang atau dilakukan sebelum waktunya.
" Banyak pelanggaran yang kami temui, karena sanksi yang diberikan sangat ringan, "kata Reza.
Menurut dia, berdasarkan aturan Pemilu, Panwaslu sifatnya hanya memberikan teguran tertulis saja. Namun ringannya sanksi yang diberikan, tidak membuat jera partpol ataupun calegnya.
" Kalau saja ada sanksi pidana mungkin tidak akan ada yang berani, "paparnya.
Tidak hanya itu, ungkap Reza, semasa kampanye pun pihaknya ada menemukan pelanggaran. Misalnya, pada pelaksanaan kampanye, masih banyak anak-anak yang ikut berkampanye, kalaupun diajak jangan sampai menggunakan atribut partai.
" Kami memang kekurangan tim, sebenarnya sudah diinstruksikan untuk menertibkan tanpa pandang bulu, "pungkas Reza.(hk/byu)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ KPU Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten