BATAM HARI INI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sengaja memperlambat waktu mendistribusikan formulir (form) C6 atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 9 April nanti karena ada dugaan surat ini akan diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Form-C6“Itu kami akui jadi pendistribusian C6 mepet sekali. Ada selentingan form C6 untuk warga semuanya dihandel atau dibagikan oleh ketua RT ataupun RW. Kalau ketua RT atau RW nya merupakan petugas KPPS, itu boleh boleh saja. Tapi kalau mereka itu bukan petugas KPPS, itu sudah masuk pelanggaran pidana. Formulir C6 juga tak boleh diambil secara kolektif melalui perwakilan,” ujar komisioner KPU Batam, pokja DPT, Ahmad Yani Lamintang.
KPU Batam, menurut Yani, sebenarnya sudah tahu adanya desas-desus form C6 atau surat undangan ke warga itu akan diperjualbelikan. Form C6 merupakan surat undangan yang paling berpotensi jadi celah untuk mendulang suara untuk memenangkan partai atau caleg tertentu.
Yani menegaskan, yang berhak atau berkewajiban mendistribusikan form C6 langsung face to face atau door to door ke warga adalah petugas KPPS. Diluar petugas KPPS sudah bisa dikatakan menyalahi aturan dan itu merupakan perbuatan pidana.(gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ KPU Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten