informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Surat Edaran Walikota Batam Tak Indahkah Pertamina

Salah satu SPBU di Batam
BATAM HARI INI -- Sales Executive Retail XII Pertamina Kepri, Teuku Desky Arifin mengaku belum memberlakukan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 18 tahun 2014 mengenai pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam. Karena banyak poin yang rancu dalam SE Walikota yang diberlakukan mulai 1 Februari 2014 tersebut.

“Kita mendukung pelaksanaan Surat Edaran Walikota, hanya saja redaksi dalam Surat Edaran tersebut direvisi atau ditambahkan penjelasannya,” ujar Teuku Desky Arifin kepada Batam Pos, siang tadi (13/2).

bbmMisalnya, pemberlakukan jadwal operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) penyalur BBM Bersubsidi dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB. “Tidak disebutkan khusus dispenser solar,” ujar Teuku Desky.

Pemahamannya, SPBU penyalur BBM bersubsidi baik premium atu solar juga ditutup mulai pukul 17.00 WIB. “Padahal tidak semuanya, tujuan kita menyelamatkan solar,” ungkapnya. Bila premium ditutup, khwatir menimbulkan gejolak di masyarakat. “Karena itu kita minta direvisi ataupun ditambahkan penjelasan,” ungkap Desky.

Selain itu adanya pembatasan solar maupun premium sesui dengan klasifikasi kendaran. Roda empat maksimal 30 liter, roda enam maksimal 50 liter, serta plat hitam maksimal 20 liter. “Saya harapkan kebijakannya tidak pelangi seperti ini, petugas SPBU yang akan dipusingkan dengan peraturan ini,” ungkapnya.

Harapannya pembatasan pembelian diberlakukan seragam, misalnya 20 atau 30 liter bagi seluruh jenis kendaraan.   “Bila kebutuhan mereka kurang bisa membeli solar non subsidi, khan tidak dibatasi, ” beber Desky.  Selain itu adanya pembatasan premium menurutnya juga perlu direvisi.”Karena selama ini permasalahannya solar bukan premium,” ungkapnya lagi.

Desky mengaharapkan ada pertemuan secepatnya bersama dengan Disperindag, SPBU, serta yang lainnya untuk melakukan perbaikan atau revisi. “Kita berharap secepatnya, biar pelaksanannya bisa dilaksanakan,” ungkap Desky

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota (SE) Nomor 18 tahun 2014 tentang pendistribusian BBM bersubsidi sudah diberlakukan di seluruh SPBU Kota Batam. “Sudah diberlakukan, hanya saja SPBU meminta waktu untuk sosialisasi,” ungkapnya.

Dalam Surat edaran tersebut kendaraan modifikasi dilarang atau tidak dilayani membeli BBM bersubsidi. “Baik itu kendaraan plat  hitam maupun plat kuning,” ujar Amsakar Achmad ditemui di ruangannya, hari ini (13/2).

Pembelian BBM bersubsidi dibatasi, sehari hanya sekali. Pembelian dikontrol melalui kartu survei atau kartu kendali yang diberikan Pertamina kepada pengendara kendaraan pengguna solar.Memang dalam SE Walikota tersebut  terdapat perbedaan jatah pengisian BBM Bersubsidi. Bagi kendaraan umum roda empat diberikan jatah 30 liter, sedangkan roda enam maksimal mengisi 50 liter. Sementara plat hitam hanya diberikan pengisian solar maksimal 20 liter saja. “Hal ini kita terapkan karena adanya protes dari Asita. Ketika bus mereka mengisi 30 liter, tidak cukup hingga ke galang,” ungkap Amsakar Ahmad.(hgt)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Surat Edaran Walikota Batam Tak Indahkah Pertamina