informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Apresiasi Wajib Pajak Terbaik Di Batam

Pemko Apresiasi Wajib Pajak Terbaik
BATAM HARI INI - Pemko Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, kembali memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat pajak tahun 2014. Prosesi penyerahan piagam dan penghargaan dilaksanakan dalam acara Malam Apresiasi Wajib Pajak tahun 2014 di Ballroom Hotel Planet Holiday, Batuampar, Rabu (21/5).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Batam, Drs Jefridin Mpd dalam sambutannya mengatakan apresiasi wajib pajak taat pajak merupakan wujud terima kasih dan penghargaan Pemko Batam kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dan tertib administrasi.

" Wujud terima kasih dan penghargaan atas kesadaran bapak ibu menunaikan pajak tepat waktu," ungkap Jefridin dalam sambutannya di acara apresiasi wajib pajak taat pajak tahun 2014.

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Batam Rudi SE MM menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pengusaha yang sudah melakukan kewajibannya tepat waktu. Karena, pajak yang dikumpulkan tersebut telah menjadi anggaran utama pembangunan dan mengubah wajah Kota Batam menjadi lebih baik.

" Terima kasih pemerintah, dari tahun ke tahun ada peningkatan APBD kita dan pajak menjadi penyumbang terbesar kita," ungkap Rudi.

Tak tanggung-tanggung, lanjut orang nomor dua di Kota Batam ini, sejak ia duduk sebagai Wakil Walikota Batam telah terjadi peningkatan APBD Batam hingga Rp700 miliar, dimana pada awal menjabat 2011 lalu APBD Batam hanya pada angka Rp1,2 triliun, kini sudah mencapai Rp2,1 triliun di APBDP Kota Batam 2014 ini.

"Ada peningkatan hingga Rp700 miliar, dan yakinlah pajak bapak ibu yang dibayarkan, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fisik," tegasnya.

Tahun ini, Pemko Batam melalui Dispenda Kota Batam, memberikan piagam penghargaan kepada 42 objek pajak yang terbagi dalam   14 katergori plus 1 orang Notaris.

Kategori Pertama, Pajak Hotel Berbintang, wajib pajak hotel terbaik pertama diberikan ke Hotel Novotel, terbaik kedua diberikan ke Hotel Mercure dan terbaik ketiga diberikan ke Hotel 89.

Kategori kedua, Pajak Hotel non Bintang, wajib pajak terbaik pertama di kategori ini diberikan kepada Hotel KTM Indonesia, terbaik kedua diberikan ke Lovina Inn dan terbaik ketiga diberikan ke Sindo Gemilang Wisma.

Selanjutnya, kategori ketiga yakni Pajak Reklame, wajib pajak ini untuk kategori terbaik pertama diberikan kepada Hypermart Mega Mall, terbaik kedua diberikan ke Batam Lintasindo T & T, serta terbaik ketiga jatuh ke LG Electronic Indonesia.

Di kategori keempat, yakni Pajak Restoran, wajib pajak terbaik pada kategori ini diberikan ke Warung Tekko, terbaik kedua diberikan ke N Pepper Restoran dan terbaik ketiga diberikan ke KFC Restoran (Nagoya). Dan kategori kelima, Pajak Rumah Makan, wajib pajak terbaik pertama dikategori ini diberikan ke Sederhanan RM (Jodoh), terbaik kedua Sederhana RM (Kepri Mall) dan terbaik ketiga diberikan ke Halo Ayam Bakar.

Sementara kategori keenam, Pajak Kedai Kopi, wajib pajak terbaik pertama pada kategori ini diberikan ke Takadely Bakery & Cake Shop (Palm Spring), terbaik kedua diberikan ke Morning Bakery Kedai Kopi (DC Mall) dan terbaik ketiga diberikan ke B3 Kedai.

Selanjutnya, kategori ketujuh yakni Pajak Hiburan jenis Discotique dan Karoke, wajib pajak terbaik pertama di kategori ini diberikan M'One Club & Entertainament, terbaik kedua jatuh pada 91 karoke dan terbaik ketiga diberikan pada Dendang Ria Family Karoke.

Untuk kategori kedelapan, atau kategori Pajak Hiburan jenis SPA dan Panti Pijat. Terbaik pertama dikategori ini diberikan kepada SPA Villa, terbaik kedua diberikan ke The Spa Secreet dan terbaik ketiga jatuh pada Go Massage.

Kemudian untuk kategori kesembilan, untuk kategori Pajak Hiburan Billiyard dan Bioskop, terbaik pertama pada kategori ini diberikan ke Hokky Bear Billiyar (BCS), terbaik kedua diberikan ke Mega Mall XXI dan terbaik ketiga diberikan ke Hokky Bear Billiyar (Top 100 Tembesi).

Dilanjutkan pada kategori kesepuluh, atau kategori Pajak Hiburan Pub dan Bar. Wajib pajak terbaik pertama pada kategori ini diberikan kepada The Last Pub, terbaik kedua jatuh pada Our Bar dan terbaik ketiga diberikan ke Sand Bar and Bistro.

Pada kategori kesebelas, yakni kategori Pajak Penerangan Jalan. Wajib pajak terbaik pertama diberikan kepada PT Bredero Shaw Indonesia, terbaik kedua diberikan ke PT Tunas Energi dan terbaik ketiga diberikan ke PT Batamindo Investment Corp.

Selanjutnya kategori keduabelas, atau kategori pajak parkir. Wajib pajak terbaik pertama pada kategori ini diberikan ke PT Jodoh Centre Indotama, terbaik kedua diberikan ke Bajamas Mulia Development dan terbaik ketiga diberikan ke PT Teguh Metta Internusa.

Di kategori ketigabelas, atau kategori PBB-P2 NJOP di atas Rp1 miliyar, wajib pajak terbaik pertama diberikan kepada PT Batamindo Investment Corp, terbai k kedua diberikan ke PT Transportasi Gas Indonesia dan terbaik ketiga diberikan ke PT McDermot International.

Di kategori terakhir, kategori keempatbelas yakni PBB-P2 NJOP dibawah Rp1 miliyar, wajib pajak terbaik pada kategori ini diberikan ke PT Timsco Indonesia, terbaik kedua diberikan ke PT Kawan Lama Sejahtera dan terbaik ketiga diberikan ke PT Naga Jaya Putra Batam. Dan juga diberikan penghargaan kepada H Muhammad Edison Muchlis mewakili profesi Notaris.

Pada penyampaian penutup, Jefridin mengatakan bahwa malam apresiasi ini menjadi kegiatan rutin dari Dispenda Batam, karenanya kegiatannya yang sama tersebut akan dilaksanakan kembali pada 2015 mendatang. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Apresiasi Wajib Pajak Terbaik Di Batam